Pegawai Nyaleg, Pemda Segera Berikan Sanksi Pemberhentian

Wakil Bupati Tebo Syahlan Arpan

Syahlan: Laporan Secara Resmi Dari Bawaslu Belum Ada

LAMPUKUNING.ID,TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo akan memberikan sanksi kepada tenaga kontrak yang ikut mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tebo. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan.

Bacaan Lainnya

Dari data Bawaslu Kabupaten Tebo, ada dua orang tenaga kontrak yangyang  mencalonkan diri maju sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tebo. Dari dua orang tersebut, satu diantaranya telah mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif  yakni dari Partai Garindra. Namun satu orang Caleg dari Partai Nasdem tetap maju sebagai pencalonan karena Bawaslu Kabupaten Tebo menyatakan tidak ada pelanggran ataupun temuan setelah diproses pemberkasan.

Adanya informasi tenaga kontrak yang ikut mencalonkan diri, Syahlan Arfan mengatakan saat ini laporan resmi yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Tebo belum disampaikan. “baik itu rekomendasi dari Bawaslu,” katanya.

Syahlan menegaskan namun jika ada laporan dan ditemukan tenaga kontrak yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka Pemerintah Kabupaten Tebo akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

“Kita meminta kepada para OPD untuk melaporkan jika ada salah seorang tenaga kontrak kabupaten maupun kecamatan yang maju sebagai calon anggota legisltif pada Pemilu 2019,” tukanya. (mfhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *