LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Taseplin bekerjasama dengan Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan A (32), warga Kabupaten Tebo, pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor dengan modus pura-pura membeli sepeda motor Warga Dusun Lubuk Landai, Kabupaten Bungo.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh bersama Polsek Bathin II Pelayang pada Senin (1/4), berlokasi di jalan Lintas Sumatra Km 36 Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo saat sedang duduk diwarung depan pom bensin.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor KLX nomor polisi BH 4142 CM Warna Biru milik korban M-R (29) warga Kampung Betung Dusun Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.
Guna mengelabui korban, pelaku membujuk dan menyakinkan korban bahwa ia telah menyiapkan uang untuk membeli motornya seharga Rp 17 juta yang mana korban menawarkan seharga Rp 20 juta kepada pelaku.
Dari hasil keterangan dan pengakuan pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 tempat dengan modus yang sama.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti sepeda motor KLX No Polisi BH 4142 CM, dan Pelaku kemudian kita amankan dimapolsek Tanah sepenggal lintas,” kata Kapolsek Tanah sepenggal lintas IPTU Very Prasetyawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (gas)