LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT- Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil kembali amankan pelaku pembakar lahan yang ada di wilayah Kecamatan Batang Asam Tanjabbar, hal ini di ungkap pada konferensi pers di Polres Tanjab Barat. Selasa (10/09/2024)
Pelaku yang berinisial JG (32) yang merupakan warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat di amankan pihak kepolisian menemukan barang bukti, satu buah parang (Benda Tajam), satu buah korek api, satu buah botol air mineral yang berisikan bahan bakar pertalite, serta dua buah batang kayu yang berbekas di bakar.
Lebih lanjut AKP Frans mengungkapkan, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni membuka lahan dengan cara tebas tumbang.
Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting dikumpulkan dan kemudian dibakar oleh pelaku .
“Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” Ujarnya (LK10)