Pelanggan Bayar Utang Sabu Jaminannya Senpira

LAMPUKUNING.ID-Tersangka Ayozaki (42), akhirnya berurusan dengan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, ia menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal jenis revolver warna hitam. Usut punya usut, senpira itu didapat Ayozaki dari pelanggan sabunya.
Sebab, senpira dijadikan jaminan pelanggan untuk membeli barang haram tersebut.

Kemudian, senpira itu disimpan Ayozaki dalam tanah di dapur rumahnya. Warga Dusun III Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ini, dibekuk polisi, Jumat (03/12).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan, bermula saat anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Atas laporan tersebut kita langsung bergerak cepat. Setibanya di rumah tersangka kita menemukan senpira disimpan di dapur. Yakni dikubur dalam tanah di dapur,” ujarnya, Sabtu (04/12).

Dikatakan Panjaitan, dari pengakuan tersangka bahwa senpira merupakan jaminan dari seseorang. Karena orang tersebut belum membayar utang sabu kepada tersangka.

“Tidak bayar utang sabu tiga bulan lalu, Rp1,5 juta. Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,” katanya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Barang bukti yang kita amankan yakni satu pucuk senpira jenis revolver warna hitam bergagang warna silver,” tegasnya.

Sementara tersangka Ayozaki mengatakan, senpi tersebut dipegangnya selama tiga bulan.

“Senpi itu merupakan jaminan. Karena orang yang beli sabu dengan saya sebanyak 2 Ji tidak kunjung membayar dengan uang,” kata kurir sabu ini.

Ia mengaku tidak pernah membawa atau menggunakan senpira tersebut.

“Tidak pernah saya bawa, hanya saya kubur di dapur. Senpira itu juga tidak ada pelurunya,” tutupnya. (*)

Sumber: palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *