LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Walikota Jambi Syarif Fasha didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Jambi, Selasa (19/2). Launching tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha.
KIA ini diterbitkan berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang ditindak lanjuti pengaturannya melalui Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak. Regulasi ini juga berfungsi untuk mendukung standar Kota Jambi sebagai Kota Layak Anak dalam penilaian Tahun 2019.
Dari pantauan dilapangan dalam launching KIA tersebut dibuat sama seperti KTP. Hanya saja KIA berwarna merah sementara KTP berwarna biru. Didalam KIA tersebut terdapat identitas diri anak secara lengkap yaitu NIK, Nama, Tempat/Tanggal lahir, Golongan Darah, Nama Kepala Keluarga, Nomor KK, Nomor Akta Kelahiran dan alamat/domisili.
“KIA ini merupakan kartu identitas resmi sebagai bukti diri anak yang diterbitkan untuk anak yang berusia kurang dari 17 Tahun berdasarkan asas domisili anak,” kata Kadisdukcapil Kota Jambi, Mulyadi.
Kata dia, saat ini KIA sudah dicetak sebanyak 3.345 KIA. Ditargetkan tahun 2019 ini tercetak sebanyak 80 Ribu KIA.
Sementara itu, walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa penerbitan KIA sesuai dengan peraturan Mendagri. Seharusnya penerbitan KIA mulai dari anak usia belum sekolah hingga 17 tahun.
“Tapi untuk tahap awal ini kita terbitkan dulu dari siswa SD dulu,” katanya.
Jika anak tersebut sudah berusia 18 tahun, Fasha menagatakan bisa langsung mengubah KIA menjadi KTP.
“Dukcapil juga tidak perlu lagi meminta syarat-syarat lain. Cukup minta KIA nya dan langsung rekam,” katanya.(Afs/Advetorial)