JAKARTA – Penguatan terhadap inspektorat atau pengawas internal di pemerintahan daerah (Pemda) terus diupayakan. Terbaru, pemerintah pusat mengatur kewajiban pengalokasian besaran anggaran inspektorat bagi Pemda.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, kewajiban tersebut berlaku mulai tahun depan. Pihaknya sudah memasukkan norma itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
“Kita atur secara eksplisit mengenai anggaran mengenai inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (20/6/2019).
Syarif menjelaskan, kewajiban pengalokasian anggaran disesuaikan dengan kemampuan daerah yang tercermin dalam APBD-nya masing-masing. Untuk level provinsi, daerah dengan APBD di bawah Rp4 triliun wajib mengalokasikan 0,90 persen, kemudian untuk daerah dengan APBD Rp 4 – 10 triliun wajib mengalokasikan 0,60 persen, dan untuk daerah dengan APBD di atas Rp 10 triliun wajib mengalokasikan 0,30 persen.
Penyesuaian juga terjadi di level kabupaten/kota. Yakni daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun wajib mengalokasikan 1 persen, lalu daerah dengan APBD Rp1 – 2 triliun diwajibkan 0,75 persen, dan daerah dengan APBD di atas Rp2 triliun wajib mengalokasikan 0,50 persen.
Meski sekilas terlihat kecil, Syarif menyebut angka tersebut relatif cukup besar. Sebagai contoh, jika sebuah provinsi memiliki APBD Rp 20 triliun, maka alokasi inspektorat sebesar 0,30 persen setara Rp. 60 miliar. “Hitungan kita, dengan pengaturan itu rata-rata anggran insektorat daerah naik antara 50 sampai 100 persen. Artinya menurut hemat kami itu sudah cukup signifikan,” imbuhnya.
Birokrat asal Sulawesi Tenggara itu menuturkan, peningkatan anggaran inspektorat dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Pasalnya, seperti diketahui bersama, kasus korupsi di daerah dirasa masih marak terjadi meski operasi tangkap tangan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan anggaran yang cukup, inspektorat diharapkan bisa bekerja lebih luasa dalam pengawasan. Selain itu, anggaran juga bisa digunakan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga lebih handal dalam kerja-kerja pengawasan dan penyelidikan.
“Karena selama ini ada alasan juga teman-temen daerah. Biasanya terkendala soal keterbatasan anggaran. Maka kita dorong daerah,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai tugas inspektorat ke depan akan semakin besar. Hal itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang banyak mengucurkan dana langsung ke daerah. Seperti Dana Desa, Dana Kelurahan dan sebagainya.
Terkait efektifitasnya, Syarif menyebut upaya penguatan dengan peningkatan anggaran akan dievaluasi secara berkelanjutan. Jika dinilai tidak efektif, maka akan dilakukan perubahan.(*/fin)