Pemkot Jambi Imbau Siswa Kurangi Aktifitas Belajar di Sekolah Terkait Kabut Asap

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, kecenderungan kualitas udara pada dini hari hingga pukul 06.00 WIB pagi ini tanggal 13 September 2019 kualitas udara berfluktuasi berada DIATAS BAKU MUTU atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan keberadaannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2010.

Bacaan Lainnya

Dengan data realtime pukul 05.30 WIB tgl 13 Sept 2019, parameter PM2.5 nilai 250, diatas baku mutu, kategori BERBAHAYA, dan data realtime pukul 06.00 WIB tgl 13 Sept 2019, parameter PM2.5 nilai 187, diatas baku mutu, kategori SANGAT TIDAK SEHAT.

Maka, bersama ini disampaikan kepada :

1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.

2.Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta/Sederajat

3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat

4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat

5. Para Siswa dan Orangtua Siswa

Bahwa berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, untuk ini disampaikan, bahwa semua siswa sekolah jenjang TK/PAUD/N/Swasta, SDN/Swasta/Sederajat dan SMPN/Swasta/Sederajat tetap *MASUK SEKOLAH* sebagaimana biasanya.

Dengan ketentuan sbb :

1. Sebagai cegah dini dampak kabut asap maka kepada Siswa, Guru dan TU sekolah dihimbau MENGGUNAKAN MASKER selama perjalanan menuju atau beraktiftas di sekolah.

2. Utk sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diluar ruangan dikurangi atau ditiadakan.

3. Pihak sekolah dapat mengurangi jam belajar, seperti MEMPERLAMBAT jam masuk sekolah dan MEMULANGKAN siswa lebih cepat atas pertimbangan kondisi udara pada level : SANGAT TIDAK SEHAT & BERBAHAYA (Berdasarkan data AQMS Pemkot Jambi yang dikeluarkan secara realtime oleh DLHD Kota Jambi) dan Humas Pemerintah Kota Jambi. Sementara untuk kebijakan MELIBURKAN sekolah berada pada kewenangan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

4. Pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telpon, pesan singkat What’sapp, Media Sosial maupun Media Massa.

Kebijakan tersebut diatas, diambil dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, TENTANG ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP.

Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi.

Terimakasih.

*| HUMAS PEMERINTAH KOTA JAMBI |*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *