LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO -Sehubungan dengan uji coba Implementasi Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi per 1 November 2024, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Bungo lakukan pendampingan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bungo pada Jum’at (01/11/2024).
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program JKN per 1 November 2024 baik untuk pemohon SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam upaya memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Maka persyaratan yang dibutuhkan pemohon SIM berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 adalah formulir pendaftaran SIM, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Fotokopi sertifikat diklat mengemudi, surat hasil pemeriksaan kesehatan, serta tanda bukti kepesertaan JKN aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Bungo, Asfurina menyatakan bahwa hal ini merupakan komitmen dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI untuk memperkuat sinergi dalam memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi JKN.
“Melalui penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo dengan Polres Bungo, kami berharap tujuan daripada Perpol ini dapat terwujud, yaitu agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas melalui Program JKN yang memungkinkan masyarakat bebas dari risiko finansial akibat biaya kesehatan,” ucap Asfurina.
Asfurina menambahkan, bahwa BPJS Kesehatan akan senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui penyampaian informasi langsung, maupun melalui media cetak seperti standing banner atau spanduk selama proses pendampingan berlangsung.
“BPJS Kesehatan akan mendampingi pelayanan SIM di Satpas SIM Polres hingga bulan Desember untuk membantu pemohon SIM yang membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait kepesertaan JKN. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya jaminan kesehatan serta proses yang harus dilakukan untuk menjadi peserta aktif JKN,” Tambah Asfurina.
Disisi lain, Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Bungo, IPDA Tasya Meldi Ramadhani S.Tr.K menyatakan dukungannya terhadap implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sebab di Kabupaten Bungo sendiri, angka kecelakaan lalu lintas tergolong tinggi.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan yang sudah berkoordinasi dengan kami dalam menjalankan Peraturan Kepolisian RI ini. Untuk diketahui bersama, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bungo itu cukup tinggi dikarenakan wilayah Bungo merupakan jalan lintas. Hingga 31 Oktober, jumlah laporan kecelakaan lalu lintas adalah 186 kasus di tahun 2024. Nantinya, kami harap BPJS Kesehatan juga dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses penjaminan lakalantas,” Tutur Tasya.
“Kami juga berharap koordinasi yang berjalan hingga bulan Desember ini dapat berjalan baik dan lancar sehingga seluruh masyarakat Bungo dapat tertib sepenuhnya dalam kepemilikan SIM maupun aktif sebagai Peserta JKN,” tutup Tasya.
Implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini menjadi salah satu wujud nyata upaya bersama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan.
Dengan memastikan setiap pemohon SIM terdaftar aktif di JKN, pemerintah ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang beraktivitas di jalan raya, memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Bagi Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN aktif saat mengajukan permohonan SIM, tetap dapat melanjutkan permohonan SIM dan didorong untuk segera mendaftar JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
Sementara itu, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan, agar melunasi iuran yang tertunggak atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan, yang memungkinkan pembayaran tunggakan secara cicilan.(*)