Pemohon SKCK Harus Aktif JKN, BPJS Kesehatan Siap Dampingi Polres Bungo

(BPJS Kesehatan Muara Bungo saat sosialisasi di Mapolres Bungo. -foto:bpjskes)

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Menindaklanjuti Peraturan Kepolisian RI (Perpol) No. 6 Tahun 2023 mengenai syarat baru penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo melakukan sosialisasi kepada jajaran polres dan operator di Polres Bungo pada Senin (29/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit II Satuan Intelkam Polres Bungo, Aiptu Achmad Tantowi dan Aiptu Eddy Hendra, Kepala Uryanmin Satuan Intelkam Polres Bungo beserta jajaran anggota kepolisian.

Bacaan Lainnya

Peraturan baru tersebut menyebutkan bahwa syarat pengajuan SKCK selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Pas Photo dan Paspor untuk keperluan luar negeri adalah bukti bahwa pemohon SKCK merupakan peserta JKN aktif. Hal ini bertujuan agar masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Kepala Uryanmin Satuan Intelkam Polres Bungo, Aiptu Eddy Hendra menyampaikan, “Peraturan ini merupakan Peraturan Kepolisian yang menandakan bahwa Polri sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan peningkatan capaian kepesertaan JKN di seluruh Indonesia secara nasional sehingga hal ini perlu dipatuhi oleh kita Polres Bungo agar dapat berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan di Tingkat Kabupaten.” Tuturnya.

Eddy menambahkan, “Jadi, sejatinya mengenai implementasi peraturan ini BPJS Kesehatan merupakan pendamping Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kewenangan penerbitan SKCK itu bukan BPJS Kesehatan yang mengatur.” Jelas Eddy.

Mengenai proses implementasinya sendiri pada tanggal 1 Agustus 2024 nanti, BPJS Kesehatan Bungo akan menempatkan satu orang petugas di Polres Bungo untuk mendampingi polisi dan operator yang bertugas selama satu minggu untuk mengantisipasi misinformasi yang mungkin beredar di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Eddy juga menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Polri, “Kami mendukung kerjasama BPJS Kesehatan dengan Polri yang berlandaskan Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang tata cara pengeluaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pada kesempatan yang berbeda, Asfurina, selaku Kepala Kantor BPJS Cabang Muara Bungo, menyampaikan harapannya terkait implementasi Perpol 6 Tahun 2023, “Harapannya dengan implementasi Perpol 6 tahun 2023 ini dapat mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN khususnya di Kabupaten Bungo.

Oleh karena itu, perlu kerja sama yang kuat antara Polres Kabupaten Bungo dengan BPJS Cabang Muara Bungo untuk mewujudkannya. Nanti, jika ada masyarakat yang belum mendaftar JKN, agar diarahkan untuk segera mendaftar. Begitupun untuk peserta yang non-aktif” Tutup Asfurina. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *