Pengkab TI Bungo Gelar Rakerkab TI Bungo Tahun 2025 dan Bukber

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Ketua dan Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia (Pengkab TI) Bungo gelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2025 sekaligus Buka Bersama (Bukber) yang pelaksanaanya berlangsung di Nthree Cafe dan Resto, Muara Bungo, Sabtu (15/03/2025).

Kegiatan Rakerkab TI Bungo dan Bukber tersebut di hadiri oleh Ketua dan Pengurus Kabupaten Taekwondo Bungo, Ketua Club MBTA, Ketua PS-Figther Bungo Club, Ketua Club TASB, Ketua Club Shada Semagor, Ketua G. SBI Taekwondo Club, Ketua Club Gema Cita Perkasa, Ketua Club D-N’Lions, serta Anggota Taekwondo Indonesia Bungo.

Ketua Pengkab TI Bungo, Andra Marsah, SE, mengatakan selain menyampaikan program kerja TI Bungo, Rakerkab TI Bungo Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Taekwondo Indonesia, program kerja Taekwondo Indonesia Jambi.

“Rakerkab ini merupakan rapat penyusunan program kerja pengurus Taekwondo Kabupaten Bungo tahun 2025, sesuai dengan program kerja pusat dan provinsi, serta pembahasan Peraturan Organisasi PB TI, yang menjadi acuan dan aturan dalam menjalankan organisasi, program kerja disusun dengan target, jangka pendek, menengah dan panjang, “Jelas Andra

“Saya berharap, agar para pelatih club bersama-sama bekerja keras dalam mewujudkan prestasi gemilang,, terwujud nya unit latihan di setiap sekolah dari tingkat dasar, menengah dan atas, agar Bungo dapat menjadi salah satu utusan Asian Championship 2025,” Tutur Andra Marsah, SE, Selaku Ketua Pengkab TI Bungo.

Hasil Rakerkab TI Bungo Tahun 2025 menghasilkan beberapa point yaitu sbb:

 

I. Perpindahan Atlet

1. Permohonan Mutasi Atlet antar Unit/Club di Wilayah Kabupaten Bungo wajib didahului Surat Permohonan Perpindahan Atlet yang bersangkutan kepada Pelatih Unit/Club

2. Pelatih Unit/Club setelah menerima Surat Permohonan Perpindahan Atlet Wajib menyelesaikan Permohonan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya Surat Permohonan Mutasi.

3. Jika Pelatih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tidak
memberikan Keputusan tertulis, maka atlet yang mengajukan Mutasi dapat mengajukan Permohonan banding kepada Pengurus Kabupaten/Pengurus
dimana unit/club tersebut berdomisili

4. Apabila Pengurus Club belum memiliki Surat Keputusan Kepengurusan secara Resmi dari Pengurus Kabupaten maka atlet dapat mengajukan Permohonan Mutasi secara langsung ke Pengprov TI Bungo

5. Permohonan Mutasi Atlet antar Club dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART Taekwondo Indonesia dan Peraturan Organisasi KONI Kabupaten Bungo tentang Mutasi Atlet

 

II. Perpindahan Pelatih

1. Pelatih Unit/Club yang ingin mengajukan Permohonan Mutasi wajib didahului dengan Surat Permohonan Mutasi kepada Pengkab TI dimana unit/Club tersebut didirikan dengan melampirkan Surat Permohonan
Mutasi dan tujuan daerah Mutasi serta data-data Murid yang terdapat dalam Unit/Club yang akan ditinggalkan

2. Pemkab TI berhak melakukan Verifikasi kembali terhadap Permohonan Mutasi dan dapat menolak Jika Permohonan Mutasi bertentangan dengan asas dan etika Taekwondo Indonesia

3. Pengkab TI segera menunjuk Unit/Club dibawah Naungan Pengkab TI sebagai Penerima Murid yang telah ditinggalkan oleh Pelatih yang Mutasi

4. Segala ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut secara Musyawarah Mufakat

 

III. Surat Keputusan Pendirian Klub

1. Permohonan Pembukaan Unit/Club diajukan dengan Surat Permohonan Pembukaan Unit/Club oleh Pemegang DAN I KUKKIWON kepada Pengkab TI diwilayah dojang/club tersebut akan dibentuk.

2. Pengkab TI memberikan Surat rekomendasi Pembukaan unit/club maksimal 30 hari kalender sejak Permohonan Klub diajukan

3. Apabila Jumlah Murid telah mencapai 20 Orang berdasarkan Data Peserta Ujian kenaikan Tingkat Geup terakhir, maka unti club dapat mengajukan Permohonan Surat Keputusan Pendirian Unit/Club kepada Pengkab TI dimana Unit/Club tersebut berdomisili.

4. Unit/Club yang telah berdiri di Pengkab Taekwondo Indonesia yang pada saat aturan ini dibentuk belum memiliki Surat Keputusan pendirian unit/Club wajib mengajukan Permohonan Surat Keputusan Pendirian Unit/Club kepada Pengkab TI Bungo dimana Unit/Club tersebut berdomisili maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini diterbitkan.

5. Sejak Unit/Club yang berada di Kabupaten wajib terdata dan mengikuti ujian kenaikan Tingkat {UKT) dan semua kegiatan dimana unit/club tersebut melaksanakan kegiatan

IV .Hak Suara

Kepengurusan Club yang belum dilantik dan memiliki SK dari Pengkab TI Bungo tidak memiliki Hak Suara tetapi hanya memiliki Hak Bicara sesuai ketentuan AD/ART Prngurus Besar Taekwondo Indonesia

 

V. Ujian Kenaikan Tingkat

1. Surat Permohonan Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat Geup diajukan oleh Pengkab TI Bungo kepada Pengprov TI Jambi dengan Minimal 100 (seratus) orang yang ditandatangani oelh Ketua atau Sekretaris.

2. Apabila Surat Permohonan Ujian Kenaikan Tingkat Geup masih ditanda tangani oleh Bukan Ketua dan atau Sekretaris, Maka Pengprov TI Jambi tidak akan menanggapi Surat tersebut.

3. Jika Jumlah Peserta ujian tidak mencapai Minimal 100 (seratus) orang saat pengajuan permohonan Ujian Kenaikan Tingkat Geup maka pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat Geup akan tetap dilaksanakan dengan ketentuan biaya transportasi, biaya konsumsi dan biaya akomodasi tim penguji ditanggung oleh Pengkab yang mengajukan Permohonan Ujian Kenaikan Tingkat Geup

4. Peserta Ujian Kenaikan Tingkat Geup diikuti oleh Murid yang berasal dari Unit/Club yang telah memilki Surat Keputusan Pendirian Unit/Club dari Pengkab dimana Unit/Club tersebut dibentuk

5. Jika selama maksimal 1 (satu) tahun secara berturut-turut Pengkab TI tidak melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat Geup, maka Pengprov TI Jambi berhak melakukan Pembekuan terhadap Pengkab tersebut.

6. Apabila dalam masa Pembekuan Pengkab terdapat Unit/Club yang mau melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat Geup maka Pelatih Unit/Club dapat mengajukan Permohonan kepada Ketua Umum Pengprov TI Jambi

7. Penyerahan Data Berkas Ujian Kenaikan Tingkat Geup dari Pengkab harus diterima Komisi Ujian Kenaikan Tingkat Geup maksimal 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat Geup

8. Bagi Atlet yang terdaftar sebagai Peserta Ujian Kenaikan Tingkat Geup yang berhalangan dikarenakan mengikuti Even Nasional yang direkomendasikan Pengprov bias mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat Geup susulan menggunakan Rekomendasi Pengkab TI Bungo.

 

VI.Pelantikan Pengurus Club

1.Club yang telah melaksanakan Musyawarah, wajib melaksanakan Kegiatan Pelantikan Pengurus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan Surat Keputusan oleh Pengkab TI sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga Pengurus Taekwondo Indonesia

2. Apabila Ketentuan pada Pasal 1 tidak terpenuhi maka Pengkab tersenut tidak memiliki Hak Suara pada Musyawarah Kabupaten

3. Apabila pada saat di berlakukannya Peraturan ini masih terdapat Club yang belum melaksanakan Pelantikan maka agar segera melaksanakan Pelantikan

4. Jika Club yang belum melaksanakan Pelantikan maka akan diberikan Surat Peringatan

 

VII. Etika Organisasi

1. Pengurus Club wajib memasang Papan Nama Sekretariat di Sekretariat

2. Pengkab TI wajib Merespon semua surat-menyurat, maupun aplikasi pesan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengkab TI dan sebaliknya

3. Guna memperlancar Administrasi, Club membuat Daftar Nama beserta Kontak Person (No. Hp) Ketua dan Sekretaris, Alamat Email dan Alamat Sekretariat

4. Club wajib menghadiri segala Undangan yang disampaikan Pengkab TI Bungo, apabila Ketua atau Sekretaris berhalangan dapat diwakili oleh pengurus yang lain dengan Surat Tugas

5. Segala Surat Menyurat yang dikeluarkan oleh Pengkab TI wajib ditanda tangani oleh Ketua dan atau Sekretaris

6. Seluruh Club wajin mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengkab TI

 

VIII. Surat Rekomendasi Atlet

1. Seluruh Unit/Club yang akan mengikuti Kejuaraan diluar Kabupaten Bungo dan atau Provinsi Jambi mengajukan Surat Rekomendasi ke Pengprov TI Jambi melalui Pengkab TI Bungo

2. Atlet/Pelatih mendapat Rekomendasi Langsung dari Pengprov TI Jambi

 

IX. Sanksi-Sanksi.

1. Bagi Club yang tidak memngikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengkab TI Bungo berhak memberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga berupa Pembekuan Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

2. Pengurus Kabupaten Berhak menolak hasil musyawarah Club apabila pelaksanaan Musyawarah Club tidak sesuai Prosedur

3. Apabila Pengurus Club secara Nyata melanggar AD/ART Taekwondo Indonesia dan Keputusan Organisasi lainnya maka Pengkab dapat membekukan dan Mengambil alih kepengurusan Club tersebut . (Lk)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *