LAMPUKUNING.ID, TANJABTIM – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur, AKBP. Deden Nurhidayatulah, SH. SIK menggelar konferensi Pers tersangka kasus Penistaan Agama, Selasa ( 28/1/2020) .
Bertempat di Aula Rang Kayo Hitam Mapolres Tanjab Timur Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, konferensi pers dihadiri pejabat di jajaran Polres Tanjab Timur, Sekda Tanjab Timur, Ketua FKUB Kab Tanjab Timur dan lainnya
Tersangka penistaan agama Islam, Delon Syamputra Duha pada Kamis (16/01) sekira pukul 20.51 wib memposting status pada grup facebook DILAN 1991 dengan tulisan RATA RATA AGAMA ISLAM ITU L***E EYA KAN DASAR AGAMA S***T!!?
Pada tanggal 18 Januari 2020, M. Hatta, SH, dari FPI Tanjab Timur melaporkan perihal tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Setelah melalui serangkaian Proses Penyelidikan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 03.30 wib anggota Reskrim Polres Tanjab Timur di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP. Johan Christy Silaen, S.I.K berhasil
mengamankan seorang laki – laki pemilik akun facebook Delon Syamputra Duha dengan inisial ED dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung
timur guna proses lebih Lanjut.
Adapun hasil interogasi awal, ED menjelaskan bahwa telah memposting kata kata tersebut sehubungan dengan adanya saling ejek dalam bentuk postingan atau komentar sesama anggota GRUP dilan 1991 mengenai agama.
Barang Bukti yang diamankan ialah 1 (satu) unit Handpone merk Xiaomi Redmi GO warna hitam.
1 ( Satu) buah bukti Screen Shoot status Facebook a.n Delon Syamputra Duha dengan tulisan tersebut.
Tersangka diancam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 54A ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE subsider pasal 156a KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(gas)