Penuhi Hak Pekerja Badan Usaha Daftarkan Pekerja Dalam Program JKN

TEBO,LAMPUKUNING.ID– Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terdaftar dalam Program JKN dan menanggung hak jaminan kesehatannya untuk didaftarkan sebagai Peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tebo, Senin,(18/12).

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut bertujuan agar para pekerja mendapatkan haknya terlindungi jaminan kesehatan.
Ditemui pada kesempatan terpisah, Asfurina selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses

pendaftaran para pekerja menjadi Peserta JKN, memperbarui data pekerja pada suatu badan usaha, validasi segmen kepesertaan para pekerja serta mendorong badan usaha untuk patuh memberikan hak pekerja dengan menanggung jaminan kesehatan sehingga didaftarkan pada Program JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Upaya optimalisasi pemenuhan hak pekerja terus kami lakukan. Para pekerja wajib terjamin pada Program JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya pada Program JKN.

Kali ini, pemeriksaan badan usaha untuk wilayah Kabpaten Tebo kami undang total 30 badan usaha ke kantor dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Asfurina.

Asfurina menjelaskan bahwa Human Resources Development (HRD) dari badan usaha yang diundang wajib melaporkan data yang sebenar-benarnya seperti data seluruh tenaga kerja yang bekerja di badan usahanya termasuk dokumen-dokumen gaji yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Kesehatan.

“Badan usaha yang diundang pada kegiatan pemeriksaan wajib melaporkan data yang sebenarnya ke BPJS Kesehatan terkait jumlah pekerja yang terdaftar, data penggajian yang didaftarkan untuk para pekerja, sehingga dapat disesuaikan dengan hak kelas rawat bagi Peserta JKN segmen PPU tersebut.

Apabila terdapat pekerja yang belum didaftarkan, maka langsung dapat kami tambahkan pada saat pemeriksaan atau bahkan badan usaha yang belum terdaftar sama sekali. Para pekerja yang mengalami kenaikan gaji, maka akan disesuaikan pula dengan hak kelas rawatnya.

Selain itu, diperlukan juga data keluarga pekerja seperti status pernikahan dari kartu keluarga untuk tambahan anggota keluarga karena termasuk lingkup jaminan kesehatan bagi keluarga para pekerja tersebut,” tambah Asfurina.

Asfurina menambahkan melalui kegiatan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran badan usaha akan pentingnya memenuhi hak pekerja memperoleh jaminan kesehatan untuk diri dan anggota keluarganya.

Ia juga berpesan kepada para badan usaha, jika terdapat pekerjanya yang sudah terdaftar pada segmen kepesertaan lain, maka dapat dialihkan ke segmen PPU agar sesuai dengan haknya dan kondisi sebenarnya.

“Melalui kegiatan ini, kita juga dapat menyandingkan data pekerja yang bekerja pada suatu badan usaha dengan data yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan,sehingga apabila ada penambahan dan pengurangan seperti karyawan baru atau yang sudah resign, segera kita perbarui datanya,” tambah Asfurina.

Salah satu dari perwakilan badan usaha yang menghadiri undangan pemeriksaan, Raden Syaiful menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung pelaksanaan Program JKN dan betapa pentingnya setiap orang memiliki jaminan kesehatan untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Ia pun menghadiri kegiatan pemeriksaan dengan kooperatif dengan membawa berkas lengkap sebagai penunjang kegiatan pemeriksaan serta siap mendaftarkan para pekerja apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah peserta terdaftar pada BPJS Kesehatan.

“Tentunya melalui kegiatan pemerikaan kantor seperti ini bisa dapat mencocokkan langsung data pekerja yang terdaftar pada adan usaha dan yang sudah masuk pada data BPJS Kesehatan dan dieksekusi untuk beberapa pekerja yang ditambahkan.

Saya tahu betul bahwa jaminan kesehatan ini sangat penting dimiliki oleh setiap orang, apalagi bagi para pekerja karena sesuai amanat perundang-undangan bahwa setiap pekerja berhak memiliki jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerjanya,” kata Raden.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *