(Polres Tanjab Barat Konfrensi Pers ungkap kasus Penyelundupan Narkoba di Dalam Mie Lidi, (foto:LK10)
lampukuning.id, Tanjab Barat – Jajaran Polres Tanjab Barat melalui satnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S warga Kabupaten Indra Giri Hulu, dengan barang bukti seberat 1043.81 gram bruto narkotika jenis sabu hal ini di sampaikan Kapolres Tanjab Barat pada saat konfrensi pers, Kamis (08/06/2023).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Fadli dalam konferensi pers mengatakan kronologi pada kasus penangkapan terksangka S, berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
“Berawal dari laporan masyarkat, satnarkoba melakukan melakukan observasi dan penyelidikan selama beberapa hari, sehingga berhasil menangkap tersangka inisial S tersebut pada tanggal 27 Mei 2023 di jalan lintas timur – jambi pekan baru KM 136”.Ungkapnya
Pada saat penggeledahan oleh petugas ditemukan satu buah kardus mie lidi yang berbalut seperti paket kiriman namun tidak ada alamat penerima hanya bertuliskan alamat pengirim saja.
Team Satresnarkoba berhasil mengamankan, Satu Paket Narkoba dengan berat 1043.81 gram bruto,dua pucuk senjata api yakni satu rakitan dan satunya air sofgan, 3 unit handpone, timbangan digital, 2 kotak rokok,satu paket alat hisap dan satu dus mie lidi.
Atas perbuatannya tersangka berinisial S di kenakan Pasal 144 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2,UUD No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (LK10)