Pita Kejut Tak Standar Bahayakan Pengguna Jalan

LAMPUKUNING.ID,KOTAJAMBI-Banyaknya pita kejut (polisi tidur, red) yang dibangun secara pribadi oleh mayarakat di Kota Jambi menjadi keluhan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Sebab banyak pita kejut yang tidak mengikuti aturan standar Perhubungan.

Pita kejut yang buat secara pribadi oleh masyarakat sangat membahayakan bagi pengguna jalan, karena memang tidak memiliki standar. Salah satu contohnya terlihat di kawasan depan keyo kost, Kota Baru, Kota Jambi. Disana ada 4 pita kejut yang berjejer.

Salah satu pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan tersebut, Heru mengakatan, pita kejut yang dibangun di kawasan keyo kost tersebut sangat menggangu dan membahayakan pengguna jalan.

“Ini dibangun untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum. Sangat membahayakan, karena pita kejutnya dibuat cukup besar,” kata Heru.

Heru menyebutkan, harusnya ada pengawasan dari pihak terkait yang berwenang dalam hal tersebut.

“Mungkin Dinas Perhubungan bisa mindaklanjuti itu. Ditertibkan. Jika memang tidak standar harusnya dibongkar,”  katanya.

Lanjut Heru, hal itu hanya satu contoh di Kota Jambi, masih banyak kawasan lain dalam Kota Jambi yang memiliki pita getar tidak standar.

“Lainnya juga kita lihat di kawasan Kenali Besar, khususnya di Jalan Merak samping Terminal Alam Barajo. Disitu ada dipasang belasan pita kejut yang besar dengan jarak sangat dekat,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, untuk pita kejut dikawasan keyo kost sudah dilakukan koordinasi dengan ketua RT setempat.

“Sudah kita sampaikan ke RT setempat untuk mengusulkan ke Dishub supaya dibuatkan yang standar,” katanya.

Untuk melakukan pembongkaran sebut Saleh, pihaknya akan menyiapkan pita kejut standar yang akan menjadi pengganti nantinya.

“Jangan sampai kita bongkar tapi tidak kita bangun. Kita juga keterbatasan anggaran,” sebutnya.

Pada intinya sebut Saleh, jika ada kepentingan untuk membangun pita kejut maka masyarakat melalaui ketua RT bisa menyampiakan hal itu ke Dishub.

“Standar dan aspek keselamatannya juga bisa terjamin,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *