lampukuning.id,Muara Tebo-Pj Bupati Tebo H. Aspan S.T. meminta pihak perusahaan Batubara yang beroperasi di Jl. Simpang Niam- Lubuk Mandarsah untuk menjalani dengan sebaik-baiknya kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemda, Forkopimda dan Masyarakat di Desa Simpang Niam dan sekitarnya.
Kesepakatan dibuat di Rumah Dinas Bupati Tebo setelah menanggapi aduan masyarakat yang resah dengan debu akibat mobil mobil batubara yang melewati rumah warga. Selain itu ada juga mobil batubara yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
” Kami minta pihak perusahaan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat hari ini agar tidak lagi ada aduan masyarakat yang mengeluh dengan masalah serupa. Pemda dan Forkopimda Kabupaten Tebo juga mendukung agar masyarakat tidak dirugikan dengan keberadaan mobil mobil batubara ini” ujar H. Aspan saat ditemui wartawan, Senin (09/01/2023).
Kesepakatan yang dibuat yakni perusahaan mentaati aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah yakni dari Pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kemudian perusahaan wajib melakukan pemeliharaan jalan dengan acuan apabila hujan tidak becek dan apabila kering tidak berdebu.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh sejumlah pimpinan perusahaan itu disebutkan pula bahwa apabila tidak ditaati maka jalan yang dilalui berhak untuk ditutup.(*)