Pleno Penetapan Haris-Sani, KPU Menunggu Surat Dari MK

 

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID, JAMBI- KPU Provinsi Jambi berencana akan menggelar pleno penetapan Haris dan Sani sebagai Gubernur Jambi pada hari Kamis, 10 Juni 2021, namun sebelumnya, lembaga penyelenggara Pemilu ini terlebih dahulu menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan dalam pelaksanaan PSU Pilgub Jambi 27 Mei lalu.

“Kita menunggu surat dari MK, melalui KPU RI. Jika sudah ada surat tersebut rencananya Kamis nanti kita menggelar pleno penetapan calon terpilih,” kata M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, Minggu (06/06/2021) kemarin.

Menurut Subhan, meski CE-Ratu sudah menerima hasil dan menyatakan tidak menggugat, tetap saja pihaknya harus menunggu surat tertulis dari MK sebelum menggelar pleno. Usai pleno pihaknya akan langsung menyurati DPRD Provinsi Jambi untuk selanjutnya diparipurnakan. “Soal pelantikan bukan lagi ranahnya KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Haris-Sani resmi ditetapkan sebagai pasangan peraih suara terbanyak Pilgub Jambi dalam rapat pleno penetapan hasil perolehan suara tingkat provinsi yang digelar KPU Provinsi Jambi di Odua Weston Hotel, Kamis (3/6) pekan lalu Hasil pleno secara keseluruhan, Haris-Sani unggul dengan perolehan 600.733 suara.

Sementara Cek Endra-Ratu Munawaroh(CE-Ratu)  meraih 587.918 suara. Berdasarkan hasil tersebut, Haris-Sani unggul 12.815 suara dari CE-Ratu. Sedangkan pasangan Fachrori-Syafril hanya meraih 381.634 suara.

Suara sah 1.570.285 suara, tidak sah 88.240 suara. Sementara itu, jika dipersentase CE-Ratu meraih 37,44 persen, Fachrori-Syafril 24,3 persen dan Al Haris-Sani 38,26 persen.

Kepastian Haris-Sani menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi juga diperkuat oleh sikap pasangan CE-Ratu yang ‘akhirnya’ menerima hasil Pilgub Jambi. Pasangan nomor urut 1 ini juga memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan ini disampaikan saksi pasangan calon gubernur Cek Endra-Ratu, Yuskandar saat Pleno penetapan hasil perolehan suara tingkat provinsi, kemarin.

“Kami dari Paslon nomor urut 1 dengan ini menerima hasil Pilgub Jambi,” ujarnya.  Sebenarnya, kata Yuskandar, pihaknya bisa melakukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Namun, lanjut dia, kalau ada gugatan, maka Pilgub Jambi tidak akan selesai.

“Memang berat menerima hasil Pilgub Jambi ini. Maka dengan ini saya mengucapkan terimakasih dan mohon maaf kalau ada kekurangan,” ujarnya.  “Kami menerima hasil PSU dan kepada Tim, kami mengucapkan terimakasih. Demi masyarakat Jambi kita harus menerima,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pilgub Jambi digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Pada 19 Desember 2020, KPU Provinsi Jambi menetapkan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak. Namun, hasil pilgub tersebut  digugat pasangan CE-Ratu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil banyak pemilih dalam DPT yang tidak memiliki KTP atau SUKET. Setelah melalui proses persidangan, pada 22 Maret 2021, MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan, 41 kelurahan/desa dalam lima kabupaten. Yaitu Muarojambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Selanjutnya, PSU dilaksanakan pada 27 Mei 2021 lalu. Hasilnya Haris-Sani kembali unggul dari CE-Ratu. (f*/ey)

Sumber : jambione.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *