PNS dan PPPK Pria Dapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

(Ilustrasi.-foto:freepik)

JAKARTA- Pemerintah akan memberikan Hak Cuti Ayah bagi PNS dan PPPK pria. Pemerintah saat ini sedang mengolah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan menjadi aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur dalam RPP tersebut adalah hak cuti pendampingan bagi PNS dan PPPK pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut diharapkan dapat diselesaikan maksimal pada bulan April 2024, di lansir dari sumateraekspres.id.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu 13 Maret 2024.

Sebelumnya, menurut Anas, cuti bagi PNS dan PPPK pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur.Anas juga menyatakan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa disebut “cuti ayah”, sudah biasa diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.

Durasi cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk lamanya waktu cuti tersebut sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” tambahnya.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.Dengan memberikan hak cuti kepada ASN pria yang istrinya melahirkan, diharapkan kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik.

Ini dianggap sebagai fase penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi masa depan bangsa.”Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tambah Anas.

Selain itu, pihaknya juga membahasa insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.Menurut Anas, pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini.
Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024.

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.(sumateraekspres.id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *