LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih atau baby Lobster. Kali ini sebanyak 243.816 ekor benih lobster senilai Rp 25 Miliar diamankan polisi. Benih lobster asal Sumatera Selatan dan Lampung itu mau diselundupkan ke luar negeri melalui perairan wilayah timur Jambi. Bersama barang bukti tersebut, polisi juga meringkus Sembilan orang pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (13/4). Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi di seputaran traffick light Paal 10, Kecamatan Korabaru, Kota Jambi.
Menurut Sigit, saat penangkapan tersebut diamankan barang bukti 135.000 ekor benih lobster dan 5 orang pelaku. Selain itu juga diamankan satu unit minibus dan satu unit pick up yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut. “Hasil pengembangan diketahui mereka merupakan jaringan dari Sumatera Selatan,” katanya.
Kemudian, penangklapan kedua dilakukan anggota intel Satbrimob Polda Jambi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Di lokasi tersebut diamankan barang bukti 108.000 ekor benih lobster beserta empat pelaku. Selain itu juga diamankan satu unit mobil pick up dan satu unit minibus yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut.
“Di lokasi kedua ini jaringannya berasal dari Lampung. Mereka sudah beberapa kali melakukan aktivitas illegal fishing,” jelasn Sigit. Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti baby lobster yang diamankan sebanyak 243.816 ekor. ” Jika diuangkan, nilainya sekitar Rp 25 Miliar,” sebutnya.(*)