Polda Jambi Masih Buru Tiga DPO Jaringan Alung

LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Polda Jambi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan jaringan narkotika dengan tersangka M Alung Ramadhan alias Alung, buronan kasus 58 kilogram sabu yang kini telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa DPO tersebut telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sejak 12 Oktober 2025.

“Benar, dari Ditresnarkoba sudah mengeluarkan DPO terhadap rombongan tersangka Alung,” kata Erlan, Rabu (10/6/2026).

Erlan menjelaskan, terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar buronan tersebut, yakni D.A alias D (laki-laki), R.M.D.P alias TE (perempuan), dan R.O.A alias O (perempuan).

Menurutnya, ketiga orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat Alung. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengejaran untuk menemukan keberadaan para buronan tersebut.

“DPO sudah dikeluarkan sejak tanggal 12 Oktober 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara Alung telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Pada Rabu (10/6/2026), penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi juga telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.(Lk09)