Polres Bungo Amankan  Seorang Terduga Pelaku dan 5 Butir Ekstasi

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kost yang berada di Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Terduga pelaku berinisial MA (21), warga Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.di bekuk Polisi pada Selasa dinihari (20/01/2026) sekira pukul 02:00 WIB.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi kost. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku MA di dalam kamar kost.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 3 butir warna pink dan 2 butir warna kuning, dengan berat bruto keseluruhan 1,65 gram, serta 1 unit telepon genggam merek Infinix GT warna silver.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Narkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.(*)