Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Penganiyaan yang Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia

(KBO Satreskrim Polres Bungo Ipda Hamsyah, SH, saat konferensi Pers di Mapolres Bungo. -foto asal :hpb)

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO -Tim Tekab Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Taufik (23) warrga Jl. Al Kausar,Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo yang terjadi pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 04:30 WIB.

Terduga pelaku berinisial O (23) warga Kecamatan Bungo Dani, Muara Bungo berhasil diamankan Tim Tekab Satreskrim Polres Bungo pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 22:00 WIB. Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Bungo Ipda Hamsyah, S.H, saat Konferensi Pers pada hari Kamis 5 September 2024 di Mapolres Bungo, Kamis (05/09/2024).

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal dari pelaku O turun dari tempat hiburan malam (red,-DC) disalah satu hotel Muara Bungo bersama dua temannya berinisial Y dan A setelah itu pelaku mendapat telpon dari temannya berinisial YD yang mengatakan dirinya sudah dikeroyok oleh orang tidak dikenal.

Lalu pelaku bersama temannya Y ke Kosan YD dan mengambil pisau dari tangan saksi YD, bersama Y dan YD, pelaku menuju pasar mencari orang yang telah melakukan pengeroyokan terhadap YD.

Sesampai didekat ruko dekat Bakso Solo,YD melihat rombongan yang diduga telah mengeroyok YD, YD langsung ribut dengan orang tidak dikenal tersebut, dan disana ada juga korban, lalu pelaku O sempat memisahkan keributan, tetapi pelaku saat itu ditendang oleh korban sampai pelaku terjatuh ke jalan, setelah itu pelaku emosi dan langsung mengejar korban saat dikejar pelaku sampai di ruko Central didekat tiang korban merunduk seperti hendak mengambil sesuatu, lalu pelaku menusukan pisaunya ke arah kepala belakang sebelah kiri korban sebanyak satu kali, lalu pelaku kabur dan korban lansung dilarikan ke RSUD H. Hanafie dalam keadaan koma, pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 10:00 WIB Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD H. Hanafie.

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat hasil Visum Et Refertum (VER), 1 (satu) lembar surat kematian dari RSUD H. Hanafie, ” sebut Ipda Hamsyah. SH.

“Penganiayaan yang jika perbuatan menjadikan kematian orangnya, sebagai mana dimaksud dalam pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama Sepuluh Tahun, ” Tandas KBO Satreskrim Polres Bungo,Ipda Hamsyah,SH.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *