LAMPUKUNING.ID, MUARA BJNGO – Polres Bungo melalui Satresnarkoba dari bulan Juli sampai dengan September 2024 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sebanyak 31 perkara.
Dari 31 perkara Polres Bungo telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 52 orang terdiri dari laki-laki 49 orang dan perempuan 3 orang, Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra, saat konferensi pers di Lt 3 Mapolres Bungo, Senin (23/09/2024).
(VIDEO PILIHAN HARI INI)
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu Narkotika jebis Sabu seberat 791,46 Gram, Narkotika jenis Extasi sebanyak 3 butir, dan Narkotika jenis Ganja seberat 1.231,47 Gram, jika barang tersebut di uangkan senilai kurang lebih Rp 1 Milyar,” Sebut AKBP Natalena Eko Cahyono.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini diperkirakan ada10 ribu nyawa dapat kita selamatkan di wilayah hukum Polres Bungo,” Pungkas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom. (*)