Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Curas Dengan Menggunakan Senjata Api

foto satreskrim polres bungo

( Satreskrim Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas dengan Menggunakan Senjata Api. – Foto:dok-HPB )

lampukuning.id,Muara Bungo- Satreskrim Polres Bungo berhasil bekuk Sarbawi (35) warga Simalidu,Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Sarbawi merupakan salah satu dari empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan senjata api rakitan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram,S.H.,S.Ik melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bungo, Selasa (04/04/2023)

AKP Septa Badoyo dalam pres rilisnya mengatakan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 23.55 WIB saat itu korban hendak pulang kerumah yang berada di Tebo dari Kabupaten Bungo, diketahui korban bekerja di perusahaan PT Wings dengan mengendarai sepeda motor Tracker.

Ketika korban sedang mengendarai kendaraanya di tikungan tepatnya di jalan Lintas Bungo-Jambi Km 12 Dusun simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, kendaraan korban langsung di potong oleh Dua kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh orang tidak dikenal yang  berjumlah Empat orang saling berboncengan.

Kemudian salah satu dari empat orang tidak dikenal tersebut berkata “Berhenti Kau” saat itu, korban langsung mematikan sepeda motor miliknya dan membuang langsung kunci sepeda motor miliknya kearah-arah semak.

Kemudian pelaku sambil memegang sepucuk senjata api laras pendek berwarna silver berkata “Mano Kunci Motor, Kalau Dak Awak Tembak” ,

kemudian korban langsung di pukul berulangkali dibagian kepalanya dan menendang bagian perut korban dan punggung korban berulangkali oleh Dua orang pelaku.Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko.

Selanjutnya, dari laporan korban tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko bersama tim opsnal Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan  olah TKP dan pengumpulan keterangan serta barang bukti, dari hasil penyelidikan Polisi,  pelaku Curas tersebut mengarah kepada pelaku yang bernama Sarbawi Alias Bawi Bin Ahmad Rifa’i kemudian petugas langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Bungo menambahkan waktu kejadian pelaku ada Empat orang, yang berhasil kita amankan Satu orang sedangkan 3 orang pelaku lainnya lagi tahap pencarian,”Katany AKP Septa Badoyo

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu buah BPKB  Kawasaki KLX 150, satu lembar STNK Kawasaki KLX 150, satu buah kotak HP jenis Oppo A16 warna putih,

satu unit HP Oppo A16 warna casing hitam kristal, HP Redmi warna casing biru kombinasi hitam, satu buah kontak kunci Kawasaki KLX 150, satu pucuk senpi rakitan warna hitam dengan gagang warna cream dengan isi 2 butir peluru, dan satu buah helm merek ALV warna putih.

“Atas kejadian tersebut pelaku di Ganjar pasal 365 ayat (2) Ke-1e,2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.,”Ucap Kasatreskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo.(*)