Polres Bungo Dalam Kurun Waktu Januari -Oktober 2023 Mengungkap Sembilan Kasus Peti dan Menetapkan 19 Orang Tersangka

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kabupaten Bungo, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo dalam kurun waktu  Januari – Oktober 2023 telah menangani Sembilan kasus Peti dan menetapkan 19 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer saat di hubungi melalui telpon ,Minggu (15/10/2023), membenarkan bahwa pihaknya dari bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini telah mengungkap Sembilan Kasus Peti dengan 19 orang tersangka,”ungkap AKP M. Noer.

“Adapun pengungkapan kasus tersebut terjadi di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Dusun Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, “sebut M. Noer.

Diketahui sebelum adanya upaya penindakan, Polres Bungo telah berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Peti.

“Polres dan Polsek sudah melakukan himbauan tentang larangan aktifitas Peti berupa pemasangan Sepanduk dan pada saat pertemuan baik oleh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, ” Tutur Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer.(LK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *