(Dua Pelaku Yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.-foto kolase:LK)
Lampukuning.id,Muara Bungo-Polres Bungo melalui Tim TEKAB 07 berhasil mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Jambret.
Dari informasi yang didapat oleh lampukuning.id di lapangan, Kedua Pelaku berinisial MT (23) warga Desa Taman Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, RS (21) warga Pal 6 Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim TEKAB 07 Polres Bungo sedang berada di Desa Manggis, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Jum’at (28/07/2023) sekira pukul 21:00 WIB.
Dari Hasil pengembangan pihak kepolisian pelaku diduga telah melakukan penjambretan di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di depan Lapas Kabupaten Bungo pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 18:30 WIB, Pada hari Jumat Tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 22.40 WIB. Dan Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB,Dekat Akper Setih Setio, Muara Bungo,
Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB, korban seorang wanita (pelapor) sedang dalam perjalanan hendak menuju rumah saudaranya di BTN Lintas Asri
sesampainya di TKP pelapor langsung dihampiri oleh 2 (dua) Orang pelaku dengan Menggunakan sepeda motor jenis beat warna putih biru yang langsung menarik tas yang dipakai oleh pelapor, Pelaku kemudian langsung melarikan diri Ke arah Kampus Setih Setio.
Adapun barang-barang yang terdapat di dalam tas tersebut sebagai
berikut: 1 (satu) Buah Hp Iphone 11, Nomor Imei: 353985108113247, 1 (satu) Buah Jam Tangan Alexander Cristie,
1 (satu) Buah Gelang emas beserta surat beli, Uang sejumlah Rp. 350.000, 1 (satu) buah kartu ATM
BRI atas nama Pelapor, 1 (satu) Buah KTP atas nama Pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Bungo.
Selanjutnya kejadian, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di TKP dekat Akper Setih Setio Muara Bungo, Kejadian berawal pada saat korban seorang wanita (pelapor )mendapat telephon dari orang tua korban yang menceritakan bahwa, pada saat korban sedang berhenti dan
menepi untuk menelphone orang tuanya, selesai menelphon korban kemudian menaruh Hp miliknya OPPO Reno8 T dengan nomor Imei1 :866899060890215 dan Imei2: 866899060890207 di dashboard sepeda motor yang dikendarainya, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendari sepeda motor Beat Warna hitam Putih langsung
mengambil hp milik pelapor.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah SDLB dikejar oleh korban yang mengakibatkan korban mengalami kecelakaan tunggal di dekat SDLB.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua
ratus ribu rupiah) dan mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut kemudian melaporkan ke Polres Bungo.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Noer melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kedua Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Bungo untuk di proses lebih lanjut,”sebut AKP M.Noer.(*)