
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO- Tim Gabungan Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009.
Penangkapan pelaku yang berinisial “S” (39) warga Desa Tanjung Ilir,Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada hari Jum’at (22/05/2020) sekira pukul 13:30 WIB, penangkapan bermula adanya informasi dari Satreskrim Polres Merangin untuk dapat membantu memberhentikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna merah yang diduga membawa mineral emas illegal.
Selanjutnya Kapolsek Pelepat AKP Suhendry berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Hendra W Manurung guna melakukan penangkapan.
Kemudian tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut,dan setelah di hentikan lalu di lakukan pemeriksaan, dan ditemukan bungkusan plastik bening di dalam kantong baju pengemudi yang mengaku bernama”S” di dapati 2 keping logam mineral emas. Untuk selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Bungo untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, 1( satu) Unit Mobil Honda HRV BH 1044 UW Warna Merah beserta STNK Asli & kunci kontak,1 unit handpone samsung lipat,2 (dua) keping logam emas.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.I.K.,M.SI melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU. M.Nur membenarkan adanya kejadian tersebut.(*)






