MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID-Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (40 )yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 28,06 Gram, Senin (04/03/2024) sekira pukul 20:30 WIB.
Kapolres Bungo melalui Kasatnarkoba Polres Bungo IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., M.H, pada saat menggelar Press Realease di Markas Polres Bungo, Rabu (13/03/2024) menyampaikan, Bahwasannya penangkapan AM bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Anggota Satresnatkoba bahwa disalah satu rumah di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin III Pelayang, Kabupaten Bungo sering terjadi transaksi Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, sekira pukul 20:30 WIB pada hari Senin 4 Maret 2024 Anggota berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berada didalam rumah tersebut belakangan diketahui laki-laki tersebut AM, “Sebut IPTU Putu Gede Ega Purwita.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menemukan barang bukti yang berada dalam kamar 1(satu) buah dompet warna coklat hitam motif kotak-kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dari hasil penggeledahan intensif tersebut kembali Anggota Satresnarkoba menemukan 1(satu) dompet warna merah kombinasi warna ungu motif bunga yang berisi 1(satu) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti petunjuk lainya ,” Kata IPTU Putu Gede Ega Purwita.
“Satu orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AM beserta barang bukti, kini sudah diamankan di Mako Polres Bungo,” Pungkas Kasat Narkoba Polre Bungo IPTU Putu Gede Ega Purwita.(*)