MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID-Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang Laki-Laki berinisial JG (26) yang diduga melakukan Eksploitasi anak dibawah umur, Kamis (01/05/24).
Pelaku JG warga Kecamatan Bungo Dani ini ditangkap pasalnya telah menjual istri sirihnya sendiri sebut saja korban bernama Mini (14) yang masih dibawah umur kepada laki-laki hidung belang dari Bulan Februari sampai dengan Bulan April 2024.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P, melalui KBO Reskrim IPDA Hamsyah S.PdI,.S.E, dalam Press Release, Selasa (14/05/2024) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan JG disalah satu kamar hotel di kawasan Kota Muara Bungo, setelah sebelumnya JG dilaporkan oleh Ayah Kandung Korban.
“Kejadian berawal pada bulan Januari 2024 pelaku JG dan korban Mini berkenalan lalu saling bertukaran nomor Handphone (HP) selanjutnya pelaku dan korban saling berkomunikasi baik saling menelpon maupun saling mengirimkan pesan Whatsapp yang kemudian pelaku dan korban berpacaran setelah berpacaran, lalu pelaku mengajak korban ketempat kost selama empat hari dan ditempat kost tersebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,”kata IPDA Hamsyah
“Setelah itu pada tanggal 28 Januari 2024 pelaku dan korban pergi ke Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, lalu pada hari Senin 05 Februari 2024 pelaku dan korban menikah,namun pernikahan pelaku dan korban tidak tercatat di kantor urusan agama dan tidak ada akta nikahnya sebab pelaku dan korban menikah dilakukan secara syariat agama islam saja, “lanjut IPDA Hamsyah.
Kemudian,setelah menikah pelaku dan korban pulang ke Muara Bungo dan menginap disalah satu kamar hotel yang ada di Muara Bungo, namun setibanya di salah satu kamar hotel telah ada Tiga orang laki-laki hidung belang yang membutuhkan pelayanan jasa seksual tersebut memberikan uang kepada pelaku lalu masuk ke dalam kamar hotel dan melakukan persetubuhan terhadap korban,”ujar IPDA Hamsyah.
Lanjut IPDA Hamsyah, Perbuatan pelaku yang terus menerus menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang yang membutuhkan jasa pelayanan seksual membuat korban tidak tahan, lalu korban curhat dengan sepupu korban yang kemudian sepupu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Ayah Kandung Korban.
Setelah Ayah kandung korban mengetahui kejadian tersebut Ayah korban tidak senang lalu datang dan melapor ke Polres Bungo yang kemudian pelaku dilakukan penangkapan, “ungkap IPDA Hamsyah.
“Modus pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang yang membutuhkan pelayanan jasa seksual melalui aplikasi Me Chat dengan tarif 200 ribu sampai dengan 300 ribu rupiah, setelah ada laki-laki hidung belang yang membutuhkan pelayanan jasa seksual dari korban, lalu menghubungi nomor HP pelaku, “sebut IPDA Hamsyah.
“Lalu pelaku dan laki-laki hidung belang melakukan negoisasi setelah sepakat lalu laki-laki hidung belang datang ke kamar /tempat kost dan setelah memberikan uang kepada pelaku lalu laki-laki hidung belang masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban, “ujar IPDA Hamsyah.
IPDA Hamsyah menambahkan, motifnya, Korban dan pelaku yang baru menikah tidak mempunyai uang lalu pelaku menawarkan istri nya kepada laki-laki hidung belang yang membutuhkan pelayanan jasa seksual, ” Imbuh IPDA Hamsyah.
Pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah, “tutup KBO Reskrim IPDA Hamsyah. (*)