Polres Bungo Mengamankan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo bersama piket Polsek Babeko dan Tim Manggala Agni melakukan ungkap kasus terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar di Dusun Babeko Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Pelaku seorang pria berinisial MW (51) warga RT. 01 Dusun Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, berhasil diamankan oleh petugas, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 17:00 WIB.

Kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 14 September 2023 Tim Manggala Agni bersama piket Polsek Babeko dan Unit Tipidter menelusuri titik Hot Spot dari koordinat BMKG kelas 1 Sultan Thaha Jambi bahwa telah terjadi pembakaran lahan kurang lebih 1 hektar di wilayah Dusun Babeko.

Atas kejadian tersebut anggota Unit Tipidter, anggota Polsek Babeko melakukan pemasangan garis polisi dan melakukan penyelidikan. setelah dilakukan penyelidikan tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 mengamankan MW yang diduga pelaku pembakaran lahan.

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Bungo guna Penyidikan lebih lanjut.Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh Petugas yakni 1 (satu) Buah korek mancis bewarna Hitam Putih, 2 (dua) Batang kayu sisa terbakar.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApps membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut,” Sebut AKP M. Noer.

AKP M. Noer menjelaskan,”Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,”pungkas Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Noer.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *