LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO -Polres Bungo menggelar mediasi penyelesaian perkara menuju keadilan yang restorative (Restorative Justice) terhadap kasus usaha penipuan dan penggelapan yang terpaksa dilakukan seorang ibu rumah tangga karena kesulitan ekonomi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K.,M.H saat mediasi restorative justice (RJ) tersebut dilakukan dilakukan di Mapolsek Muara Bungo, Jumat (4/02/2022).
Turut hadir pihak pelapor Yani (39), pedagang emas perhiasan di Kota Muara Bungo dan terlapor Nur Asiah, (34), warg Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Menurut Kapolres Bungo Guntur Saputro, perkara penipuan terjadi pada hari Kamis (3/02/2022), di Toko Emas Kalung Hijau milik Yani di Kota Muara Bungo.
Terlapor dituding menukar sebentuk cincin emas perhiasan bernilai sekitar Rp2.630.000, – yang pura-pura hendak dibelinya dengan cincin imitasi yang mirip bentuknya.
Setelah diperiksa dan ditimbang oleh suaminya, cincin yang diserahkan terlapor ternyata emas imitasi.
Merasa ditipu, pelapor bersama suaminya berusaha menahan pelaku, dan meminta kembali cincin emas asli yang sudah terpasang di tangan pelapor.
Selanjutnya Yani melaporkan usaha penipuan itu ke Polsek Muara Bungo.
Sewaktu disidik polisi, terlapor mengakui perbuatannya. Dia terpaksa melakukan kejahatan itu akibat desakan ekonomi
untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari bersama lima anaknya yang masih kecil-kecil dan suaminya dalam keadaan sakit.
Berdasarkan keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mencoba melaksanakan mediasi antara pelapor
dengan terlapor menuju restorative justice. Disaksikan sejumlah penyidik, terlapor meminta maaf kepada pelapor,
dan pelapor akhirnya dengan pertimbangan kemanusiaan ikhlas memberikan maaf.
Setelah berjanji tidak akan mengulangi kejahatan dan meneken surat perdamaian antara pelapor dan terlapor, pemangku
Polsek Muara Bungo mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, dengan pertimbangan keadilan yang restorative guna kemanfaatan dan kepastian hukum.
Setelah memberikan nasehat, Kapolres Bungo memberikan sejumlah bantuan sembako kepada Nur Asiah saat mediasi hadir bersama lima anak dan suaminya yang sedang sakit. (Gas)