Polres Bungo Tangkap 2 Pria dan 1 Perempuan

20200414 140839 scaled

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Anggota Satresnarkoba Polres Bungo yang di pimpin Kanit Opsnal Satresanarkoba Polres Bungo Bripka Ade Candra berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, Senin (13/04). Sekira Pukul 18:00 WIB.

Ketiganya berinisial RW (41), AI (37) dan MES (30) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 daun ganja. Mereka diamankan di RT 14 RW 05 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani.

Barang Bukti (BB) yang disita berupa 8 (delapan) lembar kertas papir,1 (satu) buah plastik klip yang berisi daun ganja kering, 3 (tiga) buah pirek kaca, 1 (satu) buah bong dan beberapa BB lainnya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di Sungai Pinang yang sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satrsnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut.

“Tim Opsnal Satrsnarkoba Polres Bungo melakukan penggerebekan di rumah yang di informasikan, pada saat penggerebekan tim opsnal berhasil megamankan dua orang laki- laki dan satu orang perempuan yang selanjutnya di lakukan penggeledahan,” kata Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur, Selasa (14/04).

Ketiga pelaku diganjar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)