LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Seorang pria kedapatan mencabuli anak perempuan dibawah umur di sebuah masjid di kabupaten bungo.peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat (03 desember 2021) sekira pukul 19:15 wib.
Persitiwa itu diketahui terjadi di masjid Al djumhuriah tepatnya disamping rumah dinas Bupati Bungo.Aksi keji pelaku akhirnya terungkap oleh tim Petir Satreskrim Polres Bungo Pada hari senin (06 desember 2021) sekira pukul 21:00 wib.
Pelaku tersebut berinisial imr (35) warga Kabupaten Tebo, merupakan pelayan rumah makan di kabupaten bungo.dirinya ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.K.,MH dalam kesempatannya menyebutkan, Pelaku yang diamankan karna telah melakukan perbuatan asusila di tkp yang sama disebuah masjid sebanyak 3 kali, ini kali ketiga pelaku melakukan perbuatannya, 2 kali berhasil dan yang terakhir gagal.
Peristiwa tersebut dilakukan pelaku dengan berpura-pura untuk melaksanakan sholat dan untuk sasaran pelaku adalah anak-anak perempuan.pelaku ditangkap saat korban berteriak dan jemaah masjid yang lain langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatan pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo, guna proses hukum lebih lanjut.
dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) uu no 17 tahun 2016 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.”Ucap Kapolres (Gas)