
lampukuning.id, Muara Bungo – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Tahun Anggaran (TA) 2017 – 2018.
Dari ungkap kasus korupsi APBDus tersebut , Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bungo,mengamankan Dua pelaku berinisial HM (57) warga Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas,Kabupaten Bungo, yang merupakan mantan Rio (Kepala Desa) danJF (43) warga Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, SH.,S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo dalam Konferensi Pers di Mapolres Bungo, Kamis (15/12/2022), membenarkan adanya kasus korupsi APBDus tersebut dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.
“Benar, tersangka korupsi APBDus Tanah Periuk adalah mantan Rio inisial HM dan satu tersangka lain insial, JF sebagai pihak ke tiga membuat pertanggungjawaban dokumen-dokumen belanja,” ujar Kasat AKP Septa Badoyo.
Dijelaskan Septa Badoyo, pengungkapan kasus korupsi ini atas dasar adanya laporan dari masyarakat pada bulan April 2022. Setelah menerima laporan itu, Tim Unit Tipikor Sat Reskrim bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Korupsi ini juga sudah di Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Bungo dengan kerugian negara Rp 537.870.928.77. Semua belanja dan kegiatan di dusun tersebut dikuasai penuh oleh HM sebagai Datuk Rio kala itu,” ucap Kasat Reskrim.
Lanjut Septa, modus operandi, tersangka HM membuat dokumen – dokumen fiktif pertanggungjawaban belanja fiktif, dan dibantu oleh tersangka JF, atas bantuan tersangka JF, tersangka HM memberikan pekerjaan pengerasan jalan di dusun Tanah Periuk.
“Jadi semua kegiatan dusun Tanah Periuk itu dikuasai oleh tersangka HM tanpa ada melibatkan staff dusun. Karena dalam hal membuat dokumen, HM dibantu oleh JF jadi dengan leluasa tersangka mendapat uang negara untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kasat lagi.
Untuk barang bukti, yang diserahkan pada pihak kejaksaan yakni, semua dokumen pertanggungjawaban dusun Tanah Periuk Tahun 2017. Sebidang Tanah ukuran 10×15 disita penyidik beralamat di Tanah Periuk, selain itu, uang sejumlah Rp 5.000.000, yang disita dari BPD Tanah Periuk.
Kemudian ada kegiatan fisik dan pengadaan yang dilaksanakan itu seperti, pembelian ambulance, belanja modal pengadaan jamban dusun.
“Serta belanja pagar kawat berduri, rabat beton jalan lingkungan, pembangunan jalan dan turap tepi sungai, pengerasan jalan, pembangunan dusun online, dan kegiatan pelatihan,” ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, tahap pelaksanaan APBDus, dimana sekretaris dusun (sekdus) tidak dilibatkan setelah anggaran dana itu dicairkan. Oleh saudara HM uang dicairkan itu, kemudian dimasukan ke rekening pribadi.
Ironisnya, insial YC selaku bendahara dusun hanya diberikan uang Siltap, sementara dana yang lain dikuasai tersangka HM. Sesuai peraturan dan perundang-undangan penyidik telah menawarkan kepada pelaku, agar mengembalikan kerugian negara itu, namun mereka menolak.
“Pasal di persangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, ” tutup Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo. (LK08/HPB)






