MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID-Polsek Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan mengamankan terduga pelaku.
Kedua pelaku berinisial N (36) merupakan residivis kasus pembunuhan, narkoba, penadahan pencurian motor dan MS (30) diketahui merupakan residivis kasus pencurian, keduanya warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo salah satu pelaku berhasil dibekuk oleh Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII dirumahnya, pada Selasa (19/03/2024) sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh. Hasyim Asy’ari dalam konferensi Pers ,Kamis (28/03/2024) di Mako Polsek menyampaikan bahwasanya kedua terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan tindak pidana pemerasan dan pencurian di wilayah Hukum Polsek Muko-Muko Bathin VII.
AKP Moh Hasyim Asy’ari mengungkapkan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada Minggu (17/03/2024), yang saat itu korban sedang mengendarai mobil jenis Pick Up L300 bersama anak dan istrinya dari arah muara bungo hendak pulang ke Rantau Pandan, setibanya di simpang 4 Bedaro, Korban diikuti oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Matic.
Setibanya di jalan yang sepi di perkebunan sawit pelaku menghentikan paksa kendaraan korban dengan cara menghadang mobil kendaraan dengan melintangkan sepeda motor pelaku didepan mobil korban sehingga korban berhenti.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan cara memaksa korban, selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) ke pelaku dan pelaku lainya meminta tambahan lagi dengan nada yang kencang sehingga korban melihat anak dan istrinya dalam keadaan ketakutan, akhirnya korban menambahkan lagi uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada pelaku kemudian pelaku pergi meninggalkan korban,”ungkap AKP Moh Hasyim Asy’ari.
“Pelaku N berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scoppy tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, sedangkan pelaku MS saat itu sedang dalam pengejaran Petugas, ” Sebut AKP Moh Hasyim Asy’ari.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut, pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” Pungkas Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh Hasyim Asy’ari. (LK)