
lampukuning.id,-Jambi – Sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia resmi dicabut.
Gubernur Jambi Al Haris bersama jajaran mengukuti rapat bersama Kemendagri yang diwakilkan Wamendagri melaui virtual zoom yang Berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi. Senin (02/01/23).
Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi endemi.
Pencabutan status PPKM ini dilakukan setelah dilakukan pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli. Namun untuk status Pandemi di Indonesia belum di cabut.
“Pemerintah mencabut PPKM dan merubah budaya intervensi pemerintah dikurangi tapi masyarakat diminta lebih proaktif dalam menjaga protokol kesehatan,ujar Haris .
Lebih lanjut Haris minta masyarakat Jambi harus peka, dan peduli akan kesehatan masing-masing upaya jangan sampai imun kita yang menurun. “Begitu level PPKM dicabut kita berharap warga masyarakat sadar akan kesehatan tetap waspada dan hindari hal-hal yang melemahkan Imun kita,”pungkasnya.(LK09/Advetorial)