(Foto Dok:bpjs kesehatan)
KERINCI, LAMPUKUNING.ID – BPJS Kesehatan terus berikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam pembayaran tunggakan iuran JKN. Saat ini BPJS Kesehatan telah menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina menyampaikan bahwa Program REHAB dihadirkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran JKN sehingga dapat melakukan pembayaran tunggakan iurannya dengan metode cicilan.
“Saat ini telah hadir Program REHAB untuk memudahkan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan menunggak untuk dapat melunasi kewajibannya dengan pembayaran dicicil sesuai kemampuan finansialnya.
Dengan begitu, diharapkan dapat membantu memberikan kemudahan bagi peserta agar kartunya dapat aktif dan dapat mengakses kembali pelayanan pada Program JKN.
Beberapa persyaratannya yaitu peserta PBPU atau peserta Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) atau yang telah beralih ke segmen lainnya namun masih memiliki tunggakan iuran pada saat berstatus peserta mandiri,” kata Asfurina, Senin (11/12).
Asfurnia menambahkan, kriteria tunggakan peserta JKN yang dapat mengikuti Program REHAB yaitu tunggakan 4-24 bulan dengan mendaftarkan Program REHAB pada Aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Setelah tunggakan lunas maka kartu dapat aktif dan peserta dapat mengakses layanan kesehatan JKN kembali sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Asfurina menambahkan bahwa peserta JKN yang mendaftarkan dirinya pada Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN.
Jika telah mengikuti alur dan prosedur yang ditentukan maka diharapkan akan membantu meringankan peserta JKN dalam pembayaran tunggakan iurannya.
“Pada pendaftaran Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN peserta akan diarahkan untuk memilih fitur atau menu REHAB dan akan muncul informasi total tunggakan iuran yang akan dibayarkan oleh peserta JKN.
Kemudian, setelah peserta JKN menyetujui syarat dan ketentuan, peserta dapat menyelesaikan pendaftaran Program REHAB tersebut. Tagihan akan terbentuk sesuai dengan bulan cicilan yang dipilih oleh peserta dan dapat membayarkannya pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 1 hingga tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” jelas Asfurina.
Salah satu peserta JKN yang telah mengikuti Program REHAB, Mulyana mengatakan bahwa dirinya telah lama memiliki tunggakan iuran namun masih kesulitan untuk membayar tunggakannya jika harus dibayarkan langsung. Hingga akhirnya ia berkenalan dengan Program REHAB.
“Setelah dicek tunggakan iuran yang saya dan keluarga miliki mencapai sekitar 3,6 juta rupiah. Angka tersebut tentu tidak sedikit dan untuk melunasi sekaligus kami juga belum sanggup.
Dengan kehadiran Program REHAB ini tentunya menjadi jalan kami sekeluarga untuk dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN namun tetap dengan cara yang tidak memberatkan,” kata Mulyana.
Setelah mengetahui dapat mendaftarkan Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN, Mulyana apresiasi kemudahan layanan Program JKN yang semakin hari semakin berkualitas. Menurutnya, transformasi Program JKN semakin hari semakin berkesan.
Mulai dari kemudahan pembayaran iuran dengan metode cicilan juga kemudahan fitur lainnya pada Aplikasi Mobile JKN yang mengesankan. Dengan Aplikasi Mobile JKN, semuanya bisa diakses dalam genggaman.
“Tentunya kesempatan mendaftarkan rehab tidak mungkin saya lewatkan karena ini merupakan jalan keluar dari permasalahan saya untuk melunasi tunggakan iuran agar kartu aktif kembali.
Namanya juga penyakit, datangnya tidak dapat diprediksi, itulah gunanya kita memiliki jaminan kesehatan. Saat kita sehat dapat membantu yang sakit, dan ketika kita sakit dibantu oleh peserta lainnya dengan gotong royong,” kata Mulyana.(AS/ss)