PWI dan IJTI Kecam Tindakan Pengusiran Jurnalis Bungotv

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tindakan menghalang halangi tugas jurnalis (wartawan, red) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang Jurnalis Bungotv saat mengambil liputan sidang kasus tindak pidana perseorangan tanpa hak menggunakan gelar akademik, profesi dan vokasi di Pengadilan Negeri Tebo pada selasa (03/02/2020).

Bacaan Lainnya

Tersangka merupakan oknum anggota DPRD Tebo, Jumawarzi yang tengah menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tebo.

Pengusiran itu bermula ketika jurnalis Bungo TV berinisial “M” meliput proses persidangan Jumawarzi pukul 14.30 Wib. Dalam sidang itu, mendadak Hakim Ketua Armansyah Siregar S.H, M.H membentak dan memukul palu yang tengah dipegangnya sembari mengusir jurnalis agar meninggalkan ruang sidang.

“Saya sangat kaget dan heran, karena saya merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan. Saya mengenakan kaus berkerah, bercelana panjang black jeans, dan mengenakan sepatu. Saya bahkan tidak bersuara sama sekali guna mendengarkan seluruh proses persidangan. Waktu itu saya hanya mengambil video dengan kamera handycam yang sengaja diatur tidak mempergunakan flash”, ungkap wartawan Bungotv.

“Saya merasa kecewa dengan sikap Hakim Ketua Armansyah, selain mempermalukan provesi saya di muka umum, menurut saya Hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas,” kesalnya.

Tindakan pengusiran wartawan itu menuai berbagai reaksi dari kalangan organisasi pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi mengecam tindakan Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Armansyah.

“Kita sangat menyesalkan hal itu terjadi seperti yang saya baca itu sidang terbuka untuk umum, kita berharap pihak perusahaan melakukan upaya hukum, agar ini tidak terjadi lagi,” kata Sekretaris PWI Jambi, Hery Rawas, Rabu (05/02).

Ia meminta agar Pengadilan Negeri Tebo mengklarifikasi tindakan Hakim tersebut. “Itu perlu dilakukan karena kemerdekaan pers ini adalah kewajiban kita bersama untuk menjaganya,” ujar Pimpinan Asri Media Group tersebut.

Lanjutnya, PWI akan melakukan tugas perlindungan wartawan yang menjadi anggota PWI. “Kalau hal itu terjadi seperti menghalangi tugas jurnalistik kemudian melakukan tindakan kekerasan, PWI akan melakukan upaya perlindungan terhadap wartawan,” jelas Heri.

“Saya harap hal ini jangan ada pembiaran pihak perusahaan harus melakukan somasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, juga menyayangkan peristiwa tersebut. Bayu, pengurus IJTI Jambi menilai Hakim Armansyah tidak paham tentang tugas seorang Jurnalis.

“Seharusnya seorang hakim yang nota bene memahami hukum bisa memahami dan mengerti undang undang jurnalistik yang berlaku saat ini dinegara kita,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi soal ini, Humas Pengadilan Negeri Tebo, Andri Lesmana, SH,MH akan memberikan keterangan kepada awak media siang ini.

“Ia teman-teman wartawan lagi pada ngumpul diruang sidang,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *