LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Tim Khusus Anti Bandit Satuan Reskrim Polresta Jambi akhirnya berhasil membekuk “Si Raja Jambret”yang sudah menelan 57 korban akibat aksi jambret yang dilakukannya, pelaku bernama Erwin Irnandi (31), warga Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi, di tangkap oleh aparat Kepolisian saat berada di kediamannya pada hari Rabu (17/03/2021).
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku yang diduga hasil dari kejahatan diantaranya kalung berkadar 22 gram dan sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Kejahatan yang dilakukan oleh pria usia 31 tahun Ini memangsa korbannya dengan menggunakan sarana berganti-ganti sepeda motor ,yang dilakukan di berbagai ruas jalan dalam Kota Jambi, diantara kejadian terekam CCTV di beberapa bangunan sekitar tempat kejadian perkara.
Dikatakan Kasat Reskrim Kompol Handres di Mapolresta,Selasa (23/03/2021), pelaku didalam melakukan perbuatannya kerap berganti-ganti peran , terkadang sebagai eksekutor atau merampas barang korban dan terkadang sebagai joki.
Kompol Handres mengungkapkan “Ada dua orang rekan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) , identitas masing – masing telah diketahui Polisi dan tengah dilakukan penyelidikan. modus operandi komplotan ini , mereka menyerempet korban yang juga bersepeda motor, selanjutnya menarik sebagian tas di motor , dan ada sebagian di bahu korban , bahkan ada juga menarik kalung emas di leher korban”, Ungkap Kompol Handres.
“Seluruh hasil jambret dinikmati rata oleh komplotan tersebut, yang dipergunakan untuk membeli sembako dan persiapan lebaran. Atas perbuatannya Erwin Irnandi terancam di penjara selama tujuh tahun”,tandas Kasat Reskrim Kompol Handres.( Mas )