LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT – Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Senin (09/02/2026)
Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini dipimpin oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E.
Wakil Bupati Katamso memaparkan kronologis penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak 1999.
Diketahui bahwa pada tahun 2003 telah di sepakati penegasan batas sepanjang 25 Km. Mengikuti median sungai pangkal duri.
Selanjutnya pada 2007 dilakukan kesepakatan tambahan, sepanjang sekitar 12 Km yang di ikuti pemasangan pilar batas sesuai berita acara.
Tahun 2012, Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan penegasan dan pemasangan pilar batas sesuai lampiran peta pengukuran.
Kemudian pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang memuat bahwa dari total segmen batas kurang kebih 66 km, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 km.
Sedangkan yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 km di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi belum dilaksanakan dan bukan menjadi segmen yang saat ini menjadi permasalahan.
Setelah diskusi yang cukup lama, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah ke TPBD Pusat, berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan dokumentasi historis pelacakan serta penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya. (LK10)










