(Gambar: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat konferensi pers ungkap kasus sabu seberat 965,2 Gram di Mapolres Bungo. -foto:lk)
LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO – Polres Bungo terus berupaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo, kali ini Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan Dua orang laki-laki beserta barang bukti sabu yang beratnya hampir mencapai Satu Kilogram, pada hari Jumat 18 Juli 2025.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, M.Si didampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (22/07/2025), menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial CK (45) warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Muara Bungo, dan SF (45) warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.
Penangkapan Kedua terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian, lalu sekira pukul 01:30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap SF yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisuee warna putih.
Selanjutnya, anggota Opsnal melakukan intrograsi dari pengakuan SF, masih ada barang bukti lagi yang ditimbun di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo, kemudian anggota Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dan Tiga plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu.
Dari temuan tersebut, Anggota Opsnal kembali melakukan intrograsi ke SF untuk mengetahui kepemilikan barang tersebut, dari pengakuan SF menyebutkan nama CK alias Can Tato, Kemudian Anggota Opsnal tanpa membuang waktu lagi langsung melakukan penangkapan CK yang saat itu berada di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Kemudian Anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap CK saat melakukan penggeledahan Anggota menemukan Satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di celananya, kemudian Lima plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan Satu plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam Satu buah tas sandang berwarna hitam.
“Kini Kedua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 965,2 Gram sudah kita amankan guna diproses lebih lanjut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, “pungkas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. (Lk)