Saiful Roswandi Pinta Pelayanan Publik Berjalan Dengan Baik Tanpa Pungli

LAMPUKUNING.ID JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi gelar diskusi publik dengan tema “Peran Satgas Saber Pungli dalam Penanganan Maladministrasi di Pelayanan Publik Provinsi Jambi”, bertempat Odua Weston Jambi Hotel, Kamis (04/11/21).

Bacaan Lainnya

Di kesempatan itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi dalam sambutannya mengatakan bahwa Ombudsman menjadi tugas tertentu untuk terus bersosialisasi ke tengah masyarakat untuk mengkampanyekan tugas dan fungsi untuk terus memperluas jaringan kerjasama dengan semua pihak dalam orientasi pelayanan publik di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan harapan masyarakat.

“Para penyelenggara pelayanan publik bisa melaksanakan kewajiban penyelenggaraan sesuai dengan standar pelayanan pelayanan yang diberikan. Persoalan tersebut tidak lain adalah kita ingin mengetahui dalam melaksanakan tugas para saber pungli sejauh mana pelayanan terhadap publik itu bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dirinya menduga hal itu ada benarnya, karena dihadirkan sebuah organisasi kesatuan perkumpulan yang ditugaskan untuk menanggulangi persoalan saber pungli. “Kalau sebuah organisasi sudah didirikan berarti ada sebuah kasus yang harus diselesaikan yaitu persoalan pungutan yang tidak sah dalam pelayanan publik” terangnya.

Lebih lanjut, Saiful menerangkan bahwa Ombudsman didirikan itu lebih didasarkan karena selama ini tidak ada yang bisa menjamin, memastikan bahwa pelayanan publik itu bisa berjalan dengan baik, apabila dari awal misalkan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya ombudsman tidak mesti ada.

“Maka atas berdirinya ombudsman dengan undang-undang terakhir nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman membuktikan bahwa pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik di pemerintah Indonesia mulai dari pusat hingga sampai ke titik pemerintah daerah pelayanan tersebut belum memenuhi harapan masyarakat,” tandasnya.

Dirinya menegaskan, Ombudsman hadir untuk memberi pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar operasional prosedu. Pelayanan publik itu dilaksanakan dengan patut, adil tidak berpihak, tidak diskriminatif, efektif, efisien berjalan dengan jujur bersih sedapat mungkin tanpa biaya.

“Bilamana dalam konteks memberi pelayanan ada biaya harus disampaikan dengan cara yang sah kepada masyaraka” pungkasnya. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *