LAMPUKUNING.ID,TEBO-Terdakwa Syamsu Rizal alias Iday kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (20/4) kemarin, di ruang Sidang Cakra, beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Muaratebo menghadirkan 2 orang saksi, yang merupakan pekerja atau penggarap lahan.
Sayangnya, salah satu saksi yakni Supan, tidak dapat membaca ketika dikonfirmasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuka dalam persidangan tersebut.
“Apakah bapak Supan bisa membaca,” kata Hishom P Akbar SH, Kuasa hukum Iday. “Tidak bisa,” jawab Supan.
Atas keterangan saksi tersebut, Hishom P Akbar menyatakan menolak BAP dari Kepolisian dan JPU. “Dalama lampiran BAP, saksi telah membaca hasil bahwa telah membaca kembali. Namun kenyataannya yang bersangkutan buta huruf,” sebutnya.
Tiba-tiba Supan pun menangis, beralasan tidak mengetahui kejelasan dia sebagai saksi. Dia mengaku bingung dan hanya ingin bekerja.
Sementara seorang JPU, Yoyok menyanggah penolakan tersebut dengan kembali menanyakan saksi, bahwa apakah sebelum ditanda tangani oleh saksi BAP telah dibacakan.
“Apakah sebelum ditanda tangani BAP, bapak sudah mendengar BAP yang dibacakan anak bapak sendiri dan bapak membenarkan,” tanya Yoyok. “Iya, dibacakan,” jawab Supan.
Sidang pun akhirnya kembali dilanjutkan. Gilirana saksi kedua, Sumadi yang dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim. Sumadi ditanyai perihal aliran dana yang dibayarkan kepada mereka berdua sebagai upah pengejraan tebang dan pembersihan lahan.”Ditransfer pak Iday. Tapi tidak tahu itu lahan siapa,” sebutnya di hadapan majelis hakim.
Lanjut Sumadi, ia pernah diminta datang ketika pekerjaannya selesai. Dalam pertemuan itu, Sumadi hanya bertemua Ahmad Ripin, sopir pribadi Iday. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (27/04/2021)(*)
Sumber :kenali.co.id