Salahi Izin, 8 Papan Reklame Dibongkar Petugas

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Papan reklame jenis billboard atau bando yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi dibongkar petugas.

Pasalnya reklame jenis billboard itu tidak memiliki izin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, melalui Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi, Muhtar, Rabu (1/12).

Kata Muhtar, penertiban billborad dan bando itu dilakukan karena tidak memiliki izin dan menyalahi izin yang diterbitkan oleh Pemkot Jambi.

“Dengan dasar itulah pemkot melalui DPMPTSP melakukan penertiban dan lansung melakukan eksekusi,” jelasnya.

Menurut Muhtar, pemilik usaha itu sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas.

“Peringatan sudah lama dilayangkan oleh pemerintah kepada pemilik,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini terus menyisir reklame-reklame ataupun billboard yang menyalahi perizinan.

“Kita sudah ada tim, dan tim ini bekerja pada tengah malam.

Karena suasana sepi. Sebab billboard ini berada di jalan, kalau dibongkar pada siang hari tentu bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Muhtar menambahkan sejauh ini petugas sudah membongkar 8 (delapan) reklame yang menyalahi perizinan. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *