Sapa Peserta JKN, BPJS Kesehatan Muara Bungo Talkshow di Radio Gema Bungo FM

(Karina Elisabet selaku Kabag Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo saat Talkshow menyapa peserta JKN di Radio Gema Bungo FM. -foto dok: jamkesnews)

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Salah satu upaya BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo dalam mengoptimalkan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai Program JKN, yakni melakukan Talkshow dengan Stasiun Radio Gema Bungo FM pada Jumat, (31/05/2024).

BPJS Kesehatan dengan informasi seputar tunggakan iuran bisa dicicil melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), terus sosialisasikan hal tersebut agar dapat memudahkan Peserta JKN dalam pembayaran tunggakan iurannya.

Bacaan Lainnya

“Jadi tema Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) ini sangat membantu bagi Peserta JKN yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan kemungkinan akan berat untuk pelunasan, maka dengan Program Rehab ini dapat membantu untuk melunasi tunggakan dengan cara dicicil setiap bulannya,” ujar Karina Elisabet selaku Kabag Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo.

Peserta JKN yang bisa mengikuti Program Rehab tersebut adalah Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut Peserta Mandiri dan Program Rehab tersebut dapat berlaku untuk satu keluarga.

“Untuk cara daftarnya sendiri, Peserta JKN secara mandiri bisa mendaftarkan diri dan keluarganya melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Setelah diunduh dan berhasil masuk, bisa memilih fitur Rencana Pembayaran Bertahap lalu memasukkan jangka waktu pembayaran yang dipilih dapat disesuaikan dengan kemampuan saat mencicil.

Selain itu, Peserta juga dapat datang ke kantor untuk Kami bantu untuk pendaftaran Program Rehab tersebut,” tambah Karina.

Sebagai informasi tambahan, Peserta JKN yang mengikuti Program Rehab tidak dikenakan bunga atau denda selama mengikuti Program Rehab.

“Peserta tidak dikenakan bunga seperti layaknya pinjaman, namun yang perlu menjadi perhatian status kepesertaan aktif dan dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan apabila telah melakukan pelunasan dan membayar iuran berjalan,” tutup Karina.(*/Advertorial)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *