LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dengan mengamankan Lima orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra S, SH, MH, saat Pres Rilis di Mapolres Bungo, Senin (30/12/24).
Kasat Narkoba menyampaikan penangkapan ke Lima terduga pelaku berinisial AR, AF, A, MY, SD diamankan pada hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 01:00 WIB di Desa Manggis, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan terhadap ke Lima terduga pelaku tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa, Manggis, Kelurahan Manggis berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan ke Lima terduga pelaku semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Selanjutnya, Disaksikan oleh warga setempat Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap ke Lima pelaku, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yakni satu buah kantong plastik (kantong Asoy) berisi Empat paket diduga narkotika jenis ganja di jok motor.
“Barng bukti yang berhasil kita amankan Narkotika jenis Ganja seberat 1.900 gram, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda Satu Milyar Rupiah,”sebut Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra S, SH, MH. (*)