lampukuning.id,Muara Bungo- Satlantas Polres Bungo akan meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 22 Maret hingga 23 Maret 2023, karena bertepatan dengan hari libur Hari Raya Nyepi ,Hal itu di sampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bungo IPTU Stefan Thomas Lumowa, Selasa (21/03/2023).
“Untuk pelayanan penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM, kita liburkan 2 yang bertepatan hari libur nasional dari tanggal 22 Maret 2023 hingga 23 Maret 2013,” tutur Kasat Lantas Polres Bungo, IPTU Stefan Thomas Lumowa.
Ia menjelaskan, jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis ditanggal libur yang telah ditentukan, akan diperpanjang pada hari berikutnya.
“Bagi pemegang SIM yg masa berlakunya habis pada tanggal 22s/d 23 Maret 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023,” jelas IPTU Stefan.
Ia juga menyebutkan, apabila pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal libur, dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan melakukan mekanisme baru.
“Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutup IPTU Stefan Thomas Lumowa, selaku Kasat Lantas Polres Bungo. (LK08/HPB)