Satpol PP Kota Jambi Sita 225 botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Kasat Pol-PP Mustari Affandi sedang wawancara (Dok Foto:Humas Sat Pol PP Kota Jambi)

lampukuning.id, Kota Jambi- Menindak lanjuti laporan Masyarakat Satpol-PP Kota Jambi kembali melakukan Penertiban dan Penegakan Produk Hukum Daerah Dalam wilayah Kota Jambi pada senin 26/12/2022.

Kegiatan tersebut melibatkan 75 personil Terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri, BNN Kota Jambi, Denpom, DPMPTSP Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

KasatPol-PP Mustari Affandi mengatakan tujuan kegiataan hari ini Melakukan kegiatan penegakan regulasi daerah dalam wilayah kota Jambi serta
Menindaklanjuti laporan pengaduan warga Lorong Merpati Kel Beringin, Kec Pasar Jambi, Kota Jambi tentang adanya penolakan keberadaan & beroperasinya Rumah Kost Alpine di RT 05, Kel Beringin, Kec Pasar Jambi, Kota Jambi yang sudah sangat meresahkan warga disekitar
Banyaknya peredaran Minuman Alkohol tanpa izin menjelang Tahun Baru 2023.

Mustari juga menyampaikan hasil kegiatan hari ini ditemukan barang bukti minuman tuak dan alkohol tanpa izin sebanyak 225 botol serta langsung kami amankan ke mako Satpol-PP Kota Jambi.

Sedangkan terkait laporan dari masyarakat kel.Beringin Kec.Pasar Jambi bahwa sering terjadi tawuran di Kostsan Alpine sehingga membuat resah masyarakat setempat. Maka dari itu dilakukan penutupan sementara oleh DPMPTSP dikarenakan tidak ada izin Kostsan tersebut,”ujarnya.

Untuk pelaku usaha Kostsan Alpine akan dilakukan mediasi bersama Masyarakat setempat dan pemilik Toko minuman alkohol tersebut akan dilakukan pemanggilan oleh PPNS,”.tutupnya. (Lk02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *