( Kapolres Bungo didampingi Satres Narkoba Polres Bungo gelar konferensi pers,Jum’at 12/05/2023.-foto:dok-HPB )
Lampukuning.id,Muara Bungo-Satres Narkoba Polres Bungo Berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu, Sabtu (01/05/2023).Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang pria yang akan melintas dikawasan jl.lintas sumatra Muara Bungo dengan membawa narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Bungo yang di pimpin Kanit 1 AIPDA Ade Chandra sekira pukul 14.40 wib langsung bergerak mencari pelaku yang ditemukan berlokasi di KM 01 Jl.Lintas Sumatra Muara Bungo dan langsung dilakukan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan Tersangka M.Nasir (47) warga pekanbaru riau ditemukan Barang bukti berupa sabu seberat 500 gram dalam plastik the china merk Jin Xuan Tea yang disembunyikan tersangka dalam jok sepeda motor dan turut disita alat bukti lainnya oleh petugas yakni HP tersangka dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Bungo AKBP wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K Dalam press release di mapolres bungo menuturkan bahwa pihaknya terus akan menindak tegas sesuai prosedur para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bungo dan menghimbau masyarakat bersama sama turut serta memberantas narkotika dengan cara menjaga keluarga kita terbebas dari jerat narkoba.
“mari sama sama kita berantas narkoba dgn cara menjaga keluarga kita jangan sampai mengguna narkoba, tanpa bantuan masyarakat polisi tidak berhasil mengungkap peredaran barang haram”
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Dan pasal 112 ayat (2) UU narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau denda 1 milyar rupiah(red)