Satreskrim Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Curanmor 

LALPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-– Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial A.S. pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang masuk beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut diduga terdapat dua orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru satu orang yang berhasil diamankan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku berjumlah dua orang. Saat ini satu orang sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar AKP Ilham.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 12.23 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, dan pelaku diduga masuk ke dalam rumah sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Nmax New warna hitam dengan nomor polisi BH 4872 KX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim GUNJO langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan A.S. dan menyerahkannya kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta untuk mengetahui keberadaan dan keberlanjutan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(*)