LAMPUKUNING.ID-Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi S.I.K., M.H. Bersama Kasat Reskrim Kompol. Handres, S.H., S.I.K. Didampingi Kasubbag Humas AKP. Helrawaty Siregar S.H., Melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolresta Jambi, Kamis 28/10/2021. 15.30 Wib.
Kapolresta Jambi mengungkapkan press release ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Senin Tanggal 25 Oktober 2021 yang telah kita laksanakan konferensi pers dalam kasus yang sama.
Dan dengan banyak Laporan polisi yang diterima dalam kasus ini Unit Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi bersama Resmob Polda Jambi melakukan giat pegembangan kasus terkait Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan begal (persangkaan pasal 365 KUHPidana) adalah sebagai berikut :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-408/X/2021/ SPKT III/Polresta Jambi, tanggal 17 Oktober 2021 pelapor a.n BUDI SAPUTRA
2. LP / B – 410 / IX / 2021 / SPKT / Polresta Jambi ,tgl 16 Oktober 2021 pelapor A.n ELVA SUSANTI.
Kapolresta Jambi mengatakan kronologi kejadian terkait Tindak Pidana perlindungan anak ini dimana sebelumnya korban atas nama Faren sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang segerombolan orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Selanjutnya segerombolan orang tidak dikenal tersebut langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala dan tubuh korban. Selanjutnya korban langsung berlari dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Berkat pertolongan warga rombongan pelaku dapat diusir dari lokasi kejadian. Namun Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian perut, punggung dan tangan.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu kejadian di Jalan Kimaja 3 Rt 21 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, hari Minggu, Tanggal 17 Oktober 2021 lebih kurang jam 00.30 Wib.
Kapolresta Jambi menambahkan untuk identitas Pelaku Anak ada 3 (Tiga) orang.
1. SDM als SFM, (16), alamat Kecamatan Kota baru, Kota Jambi
2. RA als AG (20) alamat Kel,Kota Baru, Kota Jambi.
dari keterangan pelaku mengatakan perbuatannya ada di 2 (Dua) lokasi
– Pelaku pembacok di bagian kaki korban TKP 16 mengunakan pisau.
– Pelaku pembacok dibagian pungung korban TKP cafe nongkrong ARIZONA.
Kelompok Gengster Mayang kec.Kota Baru Kota Jambi.
3. CTR (18) alamat Kecamatan Kota Baru. adalah yang membawa pelaku kabur ke Propinsi Riau An. AG dan SFM, dan juga termasuk dalam kelompok Gengster Mayang Kec.amatan Kota Baru,Kota Jambi.
Dan untuk Kronologis Penangkapan berkat informasi yang diterima Unit Tekab Satreskrim Polresta Jambi dan kemudian melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti petunjuk.
Dari hasil penyelidikan tersebut Unit Tekab Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku. Pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira jam 19.00 Wib. Personel Tekab Satreskrim Polresta Jambi di backup Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku anak.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku anak
1 (Satu) Unit R2 Yamaha vega Warna Hijau yang digunakan sebafai sarana.
Kapolresta Jambi menambahkan berdasarkan dari laporan polisi yang berbeda yaitu :
1. LP/B- 150/X/2021/ SPKT C / Polsek telanaipura / Polresta Jambi/Polda jambi.
Tgl 17 October 2021
2. LP /B- 111 / VII /2021/SPKT A /Polsek Telanai Pura /Polresta Jambi /Polda Jambi.
Tgl 08 Agustus 2021
3. LP / B 124 / XII / 2021 SPKT B /Polsek Telanai Pura /Polresta Jambi / Polda Jambi.
Tgl 21 Agustus 202. DPO/39/IX/2021/RESKRIMa
Dalam hal ini Tekab Rang Kayo Hitam SatReskrim Polresta Jambi dan di backup Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim polsek Telanaipura pada hari Selasa tanggal 26 October 2021 telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki Pelaku geng motor yang mana foto korban sempat viral di medsos.
Atas kejadian tersebut Pasal yang disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang di dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU Ri No.35 Tahun 2014. KUHPidana (LP / B- 150/X/2021/ Polresta Jambi/Polda Jambi
lokasi kejadian di Simpang empat belakang kantor kejadian Jambi (depan warung Obay) alamat Jalan Kapten pieree tandanya Kec.Telanai pura Kota Jambi.
Kapolresta Jambi menyampaikan identitas pelaku Nama GF Als GL (17), alamar Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Kronologis perkara pada hari Sabtu Tanggal 16 Oktober sekira Jam 23:40 Wib dimana telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami korban atas nama Muhamad Ridho.
yang mana awal kejadian pelapor dan korban serta 5 (lima) orang temannya baru pulang makan dari warung nasi goreng, Kemudian lewat perkantoran yang ada diwilayah kantor Gubernur jambi.
Sewaktu pengkolan depan kantor Kejati Jambi pelapor serta korban masuk ke jalan samping kantor Kejati Jambi tersebut dan terus jalan, setelah simpang empat depan warung Ombay tiba-tiba dari belakang korban yang berboncengan dengan saksi Ewilla Octobania di bacok oleh pelaku tidak dikenal menggunakan senjata tajam jenis egrek mengenai tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan teman korban kena bacok juga terus korban bawa sepeda motor ngebut menghindar dan pelaku tersebut juga pergi lari tidak tanpa tahu kemana.
Atas kejadian tersebut Korban Muhamad Ridho mengalami: Luka bacokan pada tangan sebelah kanan Selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Telanaipura untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk kronologis Penangkapan Kapolresta Jambi menambahkan berawal dari para pelaku sebelumnya yang telah berhasil kita tangkap, dari keterkaitan para-para pelaku dan info tersebut bahwa pelaku An. alias GL terlibat di beberapa Tempar Kejadian Perkara.
Kemudian Unit Tekab Rang Kayo Hitam di backup Resmob Polda Jambi dan Polsek Telanai Pura melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan sarana yang digunakan, selanjutnya membawa pelaku ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.
Dan hasil pengembangan pelaku mengakui perbuatan nya di beberapa TKP seperti :
– Tugu Keris
– Simpang BI
– LPMP telanai pura
Sarana yang digunakan 1 (Satu) unit SPM Yamaha Z One warna Biru.(Rza)